Jabar–KAI Sepakat Perkuat Transportasi Rel Demi Percepatan Mobilitas Warga

Babe News - Jabar, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menggandeng PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk mempercepat pengembangan transportasi berbasis rel di wilayahnya. Kesepakatan itu ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan dan Pengembangan Perkeretaapian di Jawa Barat, Selasa (25/11/2025).

Perjanjian ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin. Acara tersebut disaksikan oleh Wakil Menteri Perhubungan Suntana, serta dihadiri oleh para kepala daerah se-Jawa Barat.

Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut komitmen bersama sebelumnya, terutama terkait peningkatan layanan transportasi rel, pengembangan infrastruktur, perencanaan strategis, hingga penataan kawasan stasiun.

PKS fokus memperkuat transportasi rel sebagai sarana mobilitas harian masyarakat Jawa Barat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kerja sama ini mencakup:

pengembangan layanan penumpang,

transportasi logistik,

kereta wisata,

integrasi layanan antarmoda,

dan penyusunan kajian strategis perkeretaapian.

Beberapa rencana utama pun diumumkan Gubernur Dedi Mulyadi atau KDM, antara lain:

Kereta Wisata “Jaka Lalana”

Rute Jakarta–Bogor–Sukabumi–Cianjur akan menjadi jalur wisata berbasis rel untuk memperkuat destinasi pariwisata di Jawa Barat.

Kereta Angkutan Pertanian “Tani Mukti”

Gerbong khusus akan disiapkan untuk mengangkut hasil pertanian dan perdagangan dari wilayah Jabar menuju Jakarta, Cirebon, dan Banjar.

Kereta Kilat “Pajajaran”

Kereta cepat rute Jakarta–Bandung akan dipersingkat hingga sekitar satu jam perjalanan, dan nantinya terhubung ke Garut, Tasikmalaya, hingga Banjar dengan estimasi dua jam perjalanan.

Pengembangan Kereta Listrik Harian

Rencana elektrifikasi Padalarang–Cicalengka dan peningkatan headway Nambo–Citayam masuk dalam agenda kajian strategis untuk memperkuat akses harian masyarakat.

Sebagai tahap awal, penataan kawasan dilakukan di Stasiun Bandung dan Kiaracondong. Ke depan, penataan akan diperluas ke stasiun lain sesuai urgensi pembangunan wilayah dan kebutuhan integrasi moda transportasi

Untuk memastikan program berjalan sistematis, Pemprov Jabar dan PT KAI membentuk Joint Working Group yang bertugas melakukan koordinasi teknis, penjadwalan pengerjaan, dan penyusunan rencana kerja berkelanjutan.

KDM menegaskan bahwa keberhasilan pengembangan transportasi rel memerlukan dukungan pembiayaan yang kuat. Ia berharap kerja sama lintas sektor mempercepat realisasi program strategis tersebut. “Untuk itu doakan agar kami mendapat dukungan pembiayaan. Semoga Pemdaprov Jawa Barat berjodoh dengan PT KAI,” ujar Gubernur KDM.


Sumber : tintahijau.com
Editor : Tia
Share:

Polemik Dirut Tertidur dan Sikap DPRD Bekasi, Publik Bertanya: Siapa yang Sesungguhnya Dilindungi?

Babe News - Bekasi, Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Perumda Tirta Patriot senilai Rp90 miliar di DPRD Kota Bekasi mendadak menuai kritik publik. Penyebabnya bukan sekadar angka fantastis dana yang diajukan, tetapi insiden ketika Direktur Utama Tirta Patriot, Ali Imam Faryadi, terlihat tertidur saat mengikuti rapat ekspose. Peristiwa ini terekam kamera dan viral di media sosial.

Insiden tersebut terjadi saat rapat Pansus 8 membahas Raperda Penyertaan Modal di gedung DPRD Kota Bekasi. Peristiwa itu menyita perhatian publik karena menyangkut penggunaan uang daerah dalam jumlah besar, dan terjadi tepat saat pejabat BUMD mengajukan permohonan suntikan modal dari APBD.

Banyak pihak menilai tindakan tertidur bukan sekadar persoalan etika pribadi, tetapi mencerminkan rendahnya kesadaran tanggung jawab dalam forum resmi yang membahas keuangan publik. “Ini alarm keras bagi DPRD—bukan bahan untuk digelar operasi penyelamatan reputasi,” ujar Mulyadi, Ketua Forum Intelektual Muda Indonesia (Forkim), Selasa (25/11/2025).

Alih-alih melakukan evaluasi, anggota DPRD yang juga Sekretaris Pansus 8, Misbah, justru menuding kritik masyarakat sebagai “narasi sesat” dan “fitnah keji”. Sikap ini memicu kekecewaan publik karena dianggap menutupi kelalaian pejabat.

Mulyadi menilai respons DPRD tersebut justru memperburuk citra lembaga pengawas anggaran. “Rapat bukan panggung untuk melindungi perasaan pejabat. Tugas DPRD adalah mengawasi, bukan membela,” ucapnya.

Forkim mempertanyakan alasan DPRD membela secara agresif pejabat yang sedang mengajukan penambahan modal besar. “Pembelaan ini justru memunculkan kecurigaan. Mengapa harus sedemikian reaktif? Apakah hanya kebetulan terjadi di tengah pembahasan dana Rp90 miliar?” kata Mulyadi.

Menurut Forkim, cara pembahasan yang tidak menunjukkan profesionalisme berpotensi menggagalkan kualitas Raperda itu sendiri. “Jika rapat resmi saja dianggap main-main, bagaimana publik bisa percaya bahwa penyertaan modal itu memiliki manfaat dan kepastian hukum?” ujarnya.

Hingga kini, DPRD maupun Perumda Tirta Patriot belum memberikan penjelasan rinci terkait insiden itu, termasuk alasan tidur dalam rapat serta urgensi penyertaan modal Rp90 miliar tersebut.

Sumber : bekasi.go.id
Editor : Tia
Share:

Mengapa Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi?

Babe News - Bekasi, Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta dua mantan pejabat lain di perusahaan yang sama: Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Keputusan tersebut ditandatangani pada Selasa (25/11/2025) setelah melalui pembahasan di tingkat pemerintah dan DPR.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan ini berawal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR. Aspirasi itu kemudian diteruskan kepada pemerintah, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, untuk ditelaah lebih dalam.

Menurut Prasetyo, pemerintah melakukan kajian dari berbagai sudut pandang, melibatkan pakar hukum, hingga akhirnya muncul rekomendasi resmi untuk menggunakan hak rehabilitasi presiden. Usulan itu dibahas dalam rapat terbatas dan disetujui langsung oleh Presiden Prabowo. “Presiden memutuskan untuk menggunakan hak beliau setelah melalui telaah hukum dan pembahasan bersama DPR serta Kemenkumham,” ujar Prasetyo.

Muhammad Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP)

Harry Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP)

Dengan keputusan ini, status terpidana dari ketiganya dinyatakan gugur dan akan diproses sesuai aturan hukum.

Ira sebelumnya dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun atas dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022. Hakim menyatakan Ira tidak menerima uang hasil kasus tersebut, namun dinilai lalai sehingga menguntungkan pihak lain.

Meski begitu, Ira menegaskan keputusan yang diambil saat itu bertujuan memperkuat ASDP secara bisnis, terutama dalam armada untuk trayek komersial dan wilayah 3T. “Akuisisi ini strategi perusahaan, bukan merugikan negara. Kami melakukannya untuk kepentingan bangsa,” ujar Ira setelah sidang vonis.

Ira juga sempat meminta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo dan berharap profesional BUMN yang bekerja untuk kepentingan publik tidak dikriminalisasi.

Surat rehabilitasi akan diproses sesuai peraturan perundangan. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan presiden merupakan langkah hukum, bukannya intervensi perkara, berdasarkan kajian administratif dan legal yang sudah ditempuh.


Sumber : kompascom
Editor : Tia
Share:

Berita Populer