Tak Tahu Malu, Bupati Lampung Tengah Malah Goda Jurnalis di KPK

Babe News - Lampung, Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, menjadi sorotan setelah terekam menggoda seorang jurnalis perempuan ketika hendak dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1).

Peristiwa itu terjadi usai konferensi pers KPK pada Kamis (11/12). Sebelumnya, Ardito bersama empat tersangka lain ditampilkan ke publik terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mereka. Tak lama setelah konferensi pers selesai, seluruh tersangka kemudian digiring menuju mobil tahanan.

Ketika seorang jurnalis menanyakan dugaan korupsi yang melibatkan dirinya, Ardito justru mengabaikan pertanyaan tersebut. Ia malah tersenyum dan melontarkan komentar menggoda kepada jurnalis televisi. “Kamu cantik hari ini,” ucapnya sambil berjalan ke arah mobil tahanan.

Ardito masih tampak tersenyum saat menaiki kendaraan tersebut, meski tengah menghadapi proses hukum yang serius.

Kasus Terungkap Lewat OTT KPK

KPK mengungkap kasus ini melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 9–10 Desember 2025. Setelah pemeriksaan intensif, Ardito dan empat orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Ardito diduga menerima uang suap dengan total mencapai Rp5,75 miliar.

Selain Ardito, empat tersangka lain yang ditetapkan KPK adalah:

Riki Hendra Saputra – Anggota DPRD Lampung Tengah

Ranu Hari Prasetyo – adik kandung Ardito
Anton Wibowo – Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah
Mohamad Lukman Sjamsuri – Direktur PT Elkaka Mandiri
Riki Hendra dan Mohamad Lukman ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Sementara Ardito, Ranu Hari, dan Anton ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Jeratan Pasal

Ardito, Anton, Riki, dan Ranu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Mohamad Lukman dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : CNN Indonesia
Editor : Tia
Share:

Wali Kota Bekasi Bertolak ke Tiongkok Jelang Larangan Bepergian, Tegaskan Tak Gunakan APBD

Babe News - Bekasi, Wali Kota Bekasi melakukan kunjungan kerja ke Republik Rakyat Tiongkok pada 10–14 Desember 2025. Dalam perjalanan tersebut, ia ditemani Kepala Dinas serta Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi.

Agenda ini bertujuan menjajaki peluang kerja sama dengan perusahaan teknologi lingkungan, Jinluo Water Co., Ltd, yang bergerak dalam pengolahan air bersih dan manajemen limbah. Kunjungan tersebut telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri Nomor 099/5288.e/SJ.

Fokus pada Teknologi Pengolahan Air dan Limbah

Selama berada di Tiongkok, rombongan Pemkot Bekasi mengikuti serangkaian agenda, mulai dari presentasi teknologi pengolahan air, peninjauan fasilitas pengolahan limbah terpadu, hingga pertemuan bilateral yang membahas peluang transfer teknologi dan rencana pilot project untuk Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi menekankan bahwa langkah ini adalah upaya mencari teknologi terbaik yang dapat diterapkan di daerah. “Kami ingin membawa pulang teknologi yang bisa meningkatkan kualitas lingkungan dan pelayanan publik,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).


Ia juga menegaskan bahwa seluruh biaya perjalanan tidak menggunakan APBD. Undangan resmi dari pihak Jinluo Water lah yang menanggung administrasi perjalanan rombongan.

Setelah kunjungan ini, ia berharap pembangunan Kota Bekasi makin cepat sekaligus berkelanjutan dan ramah lingkungan. “Kerja sama dengan mitra internasional seperti Jinluo Water adalah bagian penting dalam mewujudkan hal tersebut,” tambahnya.

Pulang Tepat Sebelum Aturan Larangan Bepergian Berlaku

Kunjungan ini menarik perhatian publik karena dilakukan tepat menjelang diberlakukannya larangan bepergian bagi kepala daerah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 000.2.3/9633/SJ yang melarang kepala daerah bepergian keluar daerah mulai 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026.

Aturan ini diterapkan untuk memastikan kepala daerah tetap siaga menghadapi cuaca ekstrem dan potensi bencana akhir tahun.

Tito menegaskan bahwa kehadiran kepala daerah sangat penting karena mereka menjadi pengendali utama dalam situasi darurat. “Kalau leadership kepala daerah tidak ada, bawahannya bisa tidak terarah,” ucapnya.

Dengan jadwal pulang pada 14 Desember, Wali Kota Bekasi dipastikan telah kembali sebelum aturan tersebut mulai berlaku.

Sumber : CNN Indonesia
Editor : Tia
Share:

Modus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi, Negara Dirugikan Rp20 Miliar

Babe News - Bekasi, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024. Dua nama yang terlibat adalah mantan Sekretaris DPRD Bekasi, Rahmat Atong S (RAS), dan mantan Wakil Ketua DPRD Bekasi, Soleman (S). Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp20 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Roy Rovalino, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua surat perintah penyidikan berbeda, yakni Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 dan Print-3420/M.2/Fd.2/12/2025.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

Roy menyebut penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang ikut terseret.
Awal Mula Modus Korupsi

Kasus ini bermula pada 2022 saat DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan kenaikan tunjangan perumahan. Rahmat Atong lalu menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Antonius untuk melakukan penilaian resmi berdasarkan Surat Perintah Kerja tertanggal 26 Januari 2022.

KJPP pun menetapkan besaran tunjangan sebagai berikut:

Ketua DPRD: Rp42,8 juta

Wakil Ketua: Rp30,35 juta

Anggota DPRD: Rp19,8 juta


Namun hasil resmi tersebut justru ditolak pimpinan dan anggota dewan.

Setelah penolakan itu, penentuan nilai tunjangan—khususnya untuk wakil ketua dan anggota—tidak lagi mengacu pada penilai publik, tetapi dihitung sendiri oleh unsur DPRD yang dipimpin Soleman.
Penetapan sepihak ini jelas bertentangan dengan PMK 101/PMK.01/2014, yang mewajibkan penggunaan penilai publik dalam penetapan nilai sewa rumah jabatan.
Kerugian Negara dan Penahanan

Perhitungan tunjangan yang tidak sesuai aturan itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp20 miliar.

Rahmat Atong telah ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung selama 20 hari, terhitung 9 sampai 28 Desember 2025, berdasarkan perintah Han: PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025.

Sementara itu, Soleman tidak ditahan karena tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Ia sebelumnya sudah menjadi terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan dengan vonis 2 tahun penjara.

Sumber : CNN Indonesia
Editor : Tia
Share:

Berita Populer