Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana, Sekda Apresiasi Kinerja Kejari Kabupaten Bekasi

Babe News - Bekasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, bersama unsur Forkopimda, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Acara digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi pada Kamis (11/12/2025).

Apresiasi untuk Aparat Penegak Hukum

Usai kegiatan, Endin menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Kejari dan seluruh jajaran yang telah bekerja serius menangani berbagai perkara hingga tahap pemusnahan barang bukti.

Menurutnya, ragam barang bukti yang dimusnahkan mencerminkan kesungguhan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Kegiatan seperti ini penting untuk menjaga keamanan masyarakat. Semoga langkah ini bisa menekan angka kriminalitas,” ujar Endin.

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti juga diharapkan dapat mencegah munculnya aksi kenakalan remaja, tawuran, hingga tindak kejahatan lainnya. Barang bukti seperti senjata tajam dan sabuk yang digunakan dalam aksi kriminal turut dimusnahkan.

Penjelasan Kejari Bekasi

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah seluruh perkara dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Ini untuk mencegah barang bukti disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Eddy.

Ia menuturkan, beberapa barang bukti sebenarnya masih bisa digunakan, namun karena merupakan hasil tindak pidana, semuanya wajib dimusnahkan. Kejaksaan juga telah menginventarisasi seluruh jumlah barang secara resmi.

Daftar Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

Narkotika:

Sabu 674,29 gram (19 perkara)
Ganja 5.939,55 gram (14 perkara)


Obat-obatan tanpa izin edar:

19.686 butir Hexymer
1.406 Tramadol
202 Alprazolam
167 Trihexyphenidyl
10 Lorazepam (Merlopam)
10 Misoprostol
6 Paracetamol

Barang lainnya:

2.522.000 batang rokok ilegal

41 unit handphone dari 28 perkara

13 bilah senjata tajam

88 lembar uang palsu pecahan Rp100.000

1 korek api berbentuk senjata api

Semua barang dimusnahkan sesuai prosedur untuk memastikan tidak kembali beredar di masyarakat.

Sumber : jabarprov
Editor : Tia
Share:

Korban Mobil MBG Tabrak Siswa dan Guru di SDN Jakut Bertambah Jadi 22 Orang

Babe News - Jakarta, Jumlah korban dalam insiden mobil pengangkut makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara, kembali bertambah. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz menyampaikan bahwa total korban kini mencapai 22 orang.

“Dari total korban, 22 orang sudah mendapat penanganan medis. Sepuluh di antaranya kini menjalani rawat jalan,” ujar Erick, Kamis (11/12/2025).

Kondisi Korban di Rumah Sakit

Sebagian besar korban yang dirawat di RSUD Cilincing telah diperbolehkan pulang. Namun, masih ada tiga pasien yang harus tetap diobservasi.

Sementara itu, di RSUD Koja, terdapat sembilan korban yang masih menjalani perawatan intensif.

Kasus Naik Penyidikan, Sopir Jadi Tersangka

Polisi memastikan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Sopir mobil MBG berinisial AI ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab dan terancam dijerat Pasal 360 KUHP, yaitu kelalaian yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pengakuan Sopir: Salah Injak Pedal

Insiden terjadi pada Kamis pagi (11/12). Berdasarkan keterangan awal, AI mengaku salah menginjak pedal saat mobil berada di tanjakan menuju area sekolah.

“Katanya mau mengerem, tapi remnya tidak pakem. Karena panik dan takut mobil mundur, ia menginjak pedal lebih dalam. Yang dikira rem ternyata pedal gas,” jelas Kapolsek Cilincing Kompol Bobi Subasri.

Polisi masih memeriksa sopir dan kernet bernama MRR, serta melanjutkan proses olah TKP untuk memastikan penyebab kecelakaan secara pasti.

Sumber : detikcom
Editor : Tia
Share:

Tak Tahu Malu, Bupati Lampung Tengah Malah Goda Jurnalis di KPK

Babe News - Lampung, Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, menjadi sorotan setelah terekam menggoda seorang jurnalis perempuan ketika hendak dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1).

Peristiwa itu terjadi usai konferensi pers KPK pada Kamis (11/12). Sebelumnya, Ardito bersama empat tersangka lain ditampilkan ke publik terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mereka. Tak lama setelah konferensi pers selesai, seluruh tersangka kemudian digiring menuju mobil tahanan.

Ketika seorang jurnalis menanyakan dugaan korupsi yang melibatkan dirinya, Ardito justru mengabaikan pertanyaan tersebut. Ia malah tersenyum dan melontarkan komentar menggoda kepada jurnalis televisi. “Kamu cantik hari ini,” ucapnya sambil berjalan ke arah mobil tahanan.

Ardito masih tampak tersenyum saat menaiki kendaraan tersebut, meski tengah menghadapi proses hukum yang serius.

Kasus Terungkap Lewat OTT KPK

KPK mengungkap kasus ini melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 9–10 Desember 2025. Setelah pemeriksaan intensif, Ardito dan empat orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Ardito diduga menerima uang suap dengan total mencapai Rp5,75 miliar.

Selain Ardito, empat tersangka lain yang ditetapkan KPK adalah:

Riki Hendra Saputra – Anggota DPRD Lampung Tengah

Ranu Hari Prasetyo – adik kandung Ardito
Anton Wibowo – Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah
Mohamad Lukman Sjamsuri – Direktur PT Elkaka Mandiri
Riki Hendra dan Mohamad Lukman ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Sementara Ardito, Ranu Hari, dan Anton ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Jeratan Pasal

Ardito, Anton, Riki, dan Ranu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Mohamad Lukman dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : CNN Indonesia
Editor : Tia
Share:

Berita Populer