Polisi Ungkap Identitas Perempuan yang Ditemukan Meninggal di Saluran Air Rawalumbu Bekasi

Babe News - Bekasi, Kepolisian Sektor Rawalumbu, Kota Bekasi, akhirnya mengungkap identitas perempuan yang ditemukan meninggal dunia di saluran air kawasan Rawalumbu. Korban diketahui berinisial A, seorang perempuan berusia sekitar 60 tahun.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Rawalumbu, Iptu Nuh Suryadi, menjelaskan bahwa korban merupakan warga yang tinggal di rumah kontrakan di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi. Berdasarkan data kependudukan, korban lahir pada tahun 1965.
“Identitas korban berinisial A, usia kurang lebih 60 tahun,” ujar Nuh Suryadi dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Minggu (4/1/2026).
Dari keterangan keluarga dan saksi, diketahui bahwa pada hari kejadian korban berangkat dari tempat tinggalnya di kawasan Rawa Semut menuju wilayah Caringin untuk bekerja. Namun, dalam perjalanan, korban ditemukan meninggal dunia di saluran air yang berada di pinggir jalan.
Pihak keluarga juga mengungkapkan bahwa korban memiliki riwayat penyakit jantung. Hal ini menjadi salah satu informasi penting dalam proses penelusuran penyebab kematian.
“Menurut keterangan keluarga, almarhumah memiliki riwayat sakit jantung,” jelas Suryadi.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi kejadian serta pengecekan kondisi jenazah, polisi memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Posisi korban saat ditemukan berada di pinggir jalan, dengan sebagian tubuh terperosok ke dalam saluran air.
“Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan para saksi, tidak ada indikasi kekerasan pada tubuh korban,” tegasnya.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang pribadi yang diduga milik korban di sekitar lokasi kejadian, di antaranya tas, telepon genggam, serta bekal makanan dan minuman yang dibawanya.
Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak keluarga, yakni suami dan anak korban, datang ke rumah sakit dan menyatakan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah. Setelah itu, jenazah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
Sebelumnya, warga dikejutkan dengan penemuan jasad perempuan di saluran air dekat semak-semak di Jalan Caringin, RT 010/RW 002, Bojong Rawalumbu, pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Salah seorang warga setempat, Andi (40), mengatakan korban ditemukan dengan posisi kepala berada di dalam saluran air, sementara bagian kaki terlihat di permukaan.
“Saat dievakuasi tidak terlihat adanya luka di tubuh korban,” ujar Andi.
Ketika ditemukan, korban masih mengenakan pakaian lengkap berupa baju dan celana berwarna hitam serta sandal. Warga sekitar mengaku tidak mengenal korban sebelum identitasnya dipastikan oleh pihak kepolisian.

Sumber : tribunnews
Editor : Tia
Share:

Puncak Arus Balik Nataru Terjadi Hari Ini, Hampir 200 Ribu Kendaraan Kembali ke Jakarta

Babe News - Bekasi, Arus balik libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) mencapai puncaknya pada Minggu (4/1/2026). Jasa Marga memprediksi sekitar 196 ribu kendaraan akan kembali masuk ke wilayah Jabodetabek melalui sejumlah gerbang tol utama.
Direktur Utama Jasa Marga, Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa ratusan ribu kendaraan tersebut diperkirakan melintas melalui empat gerbang tol utama yang menjadi pintu masuk menuju Jabodetabek. Angka ini meningkat sekitar 9,75 persen dibandingkan dengan volume lalu lintas harian normal yang berada di kisaran 179 ribu kendaraan.
Menurut Rivan, Jasa Marga telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi untuk menghadapi lonjakan arus balik tersebut. Upaya yang dilakukan meliputi optimalisasi layanan operasional, pengaturan lalu lintas di titik-titik rawan kepadatan, hingga kesiapan petugas dan fasilitas pendukung di lapangan.
“Puncak arus balik diprediksi terjadi hari ini. Karena itu, kami memastikan seluruh jajaran siap siaga agar perjalanan pengguna jalan tetap aman, tertib, dan lancar,” ujar Rivan dalam keterangannya, Minggu (4/1/2026).
Berdasarkan data Jasa Marga, sejak dimulainya arus balik pada 1 Januari 2026, tercatat sebanyak 509.351 kendaraan telah kembali ke Jakarta. Jumlah tersebut merupakan akumulasi kendaraan yang melintas dari empat gerbang tol utama, yakni Gerbang Tol Cikupa, Ciawi, Cikampek Utama, dan Kalihurip Utama.
Dari arah Trans Jawa melalui Gerbang Tol Cikampek Utama di ruas Tol Jakarta–Cikampek, sebanyak 119.455 kendaraan tercatat kembali ke Jabodetabek. Sementara itu, dari arah Bandung melalui Gerbang Tol Kalihurip Utama, tercatat 120.408 kendaraan menuju Jakarta.
Jika digabungkan, total arus balik dari arah Trans Jawa dan Bandung mencapai 239.863 kendaraan. Angka tersebut melonjak hingga 38,39 persen dibandingkan dengan lalu lintas normal.
Selain itu, arus kendaraan dari arah barat dan selatan juga menunjukkan peningkatan signifikan. Dari arah Merak melalui Gerbang Tol Cikupa, sebanyak 138.829 kendaraan tercatat kembali ke Jabodetabek. Sementara dari kawasan Puncak melalui Gerbang Tol Ciawi, jumlah kendaraan yang masuk mencapai 130.659 unit.
Secara keseluruhan, selama periode libur Natal dan Tahun Baru yang berlangsung selama 17 hari, mulai 18 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 pukul 06.00 WIB, Jasa Marga mencatat sebanyak 2.657.327 kendaraan kembali ke wilayah Jabodetabek melalui empat gerbang tol utama. Pada periode yang sama, kendaraan yang meninggalkan Jabodetabek tercatat mencapai 2.804.251 unit, atau meningkat 10,4 persen dibandingkan kondisi lalu lintas normal.
Rivan menambahkan, Jasa Marga juga terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk mendukung penerapan rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan di lapangan, demi mengurai kepadatan dan menjaga kelancaran arus kendaraan.

Sumber : Detikcom
Editor : Tia
Share:

Ayah Kandung Nekat Culik Anak Sendiri di Kelapa Gading, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Babe News - Jakarta, Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi di area parkir Apartemen Sherwood, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu pagi (4/1). Dalam peristiwa ini, seorang pria berinisial JE tega menculik anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3 tahun, berinisial JDJ, dengan bantuan rekannya berinisial JP.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah laporan penculikan diterima dari ibu korban, DP, yang merupakan mantan istri JE.
Menurut keterangan polisi, aksi penculikan tersebut dilatarbelakangi rasa rindu JE kepada anaknya. Selama kurang lebih tiga bulan, ia mengaku tidak dapat berkomunikasi dengan sang anak karena hak asuh sepenuhnya berada di tangan mantan istrinya.
Dalam menjalankan aksinya, JE tidak sendirian. Ia dibantu oleh dua orang rekannya, yakni JP dan seorang pria lain berinisial DB yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Peristiwa itu bermula ketika JDJ hendak berangkat ke gereja bersama asisten rumah tangganya. Saat mereka akan masuk ke mobil, tiba-tiba seorang pria datang dan langsung merampas anak tersebut, lalu berlari menuju tangga darurat apartemen. Pelaku kemudian kabur menggunakan mobil yang sudah disiapkan.
Aksi tersebut sempat diketahui petugas keamanan apartemen. Sekuriti langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan salah satu pelaku, JP, sebelum melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Petugas Reskrim Polsek Kelapa Gading segera bergerak cepat. Dari hasil pemeriksaan awal, JP mengaku telah menyewa unit apartemen sejak 1 Januari 2026 dan diajak oleh JE untuk terlibat dalam penculikan tersebut. Polisi kemudian menelusuri rekaman kamera pengawas dan memastikan adanya tiga orang yang terlibat.
Penyelidikan berlanjut hingga akhirnya polisi berhasil menangkap JE di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan pakaian yang dikenakan pelaku saat penculikan, sesuai dengan rekaman CCTV.
Dalam pemeriksaan, JE mengakui perbuatannya. Ia berdalih nekat mengambil anaknya karena merasa tidak diberi akses bertemu, sementara mantan istrinya sulit dihubungi. Namun, polisi menegaskan bahwa berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 3218/K/Pdt/2025, hak asuh anak secara sah berada di tangan ibu kandung.
Atas perbuatannya, JE dan JP dijerat dengan Pasal 450, Pasal 452, dan Pasal 453 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, satu pelaku lainnya masih diburu aparat.

Sumber : detikcom
Editor : Tia
Share:

Berita Populer