Ayah Kandung Nekat Culik Anak Sendiri di Kelapa Gading, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Babe News - Jakarta, Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi di area parkir Apartemen Sherwood, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu pagi (4/1). Dalam peristiwa ini, seorang pria berinisial JE tega menculik anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3 tahun, berinisial JDJ, dengan bantuan rekannya berinisial JP.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah laporan penculikan diterima dari ibu korban, DP, yang merupakan mantan istri JE.
Menurut keterangan polisi, aksi penculikan tersebut dilatarbelakangi rasa rindu JE kepada anaknya. Selama kurang lebih tiga bulan, ia mengaku tidak dapat berkomunikasi dengan sang anak karena hak asuh sepenuhnya berada di tangan mantan istrinya.
Dalam menjalankan aksinya, JE tidak sendirian. Ia dibantu oleh dua orang rekannya, yakni JP dan seorang pria lain berinisial DB yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Peristiwa itu bermula ketika JDJ hendak berangkat ke gereja bersama asisten rumah tangganya. Saat mereka akan masuk ke mobil, tiba-tiba seorang pria datang dan langsung merampas anak tersebut, lalu berlari menuju tangga darurat apartemen. Pelaku kemudian kabur menggunakan mobil yang sudah disiapkan.
Aksi tersebut sempat diketahui petugas keamanan apartemen. Sekuriti langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan salah satu pelaku, JP, sebelum melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Petugas Reskrim Polsek Kelapa Gading segera bergerak cepat. Dari hasil pemeriksaan awal, JP mengaku telah menyewa unit apartemen sejak 1 Januari 2026 dan diajak oleh JE untuk terlibat dalam penculikan tersebut. Polisi kemudian menelusuri rekaman kamera pengawas dan memastikan adanya tiga orang yang terlibat.
Penyelidikan berlanjut hingga akhirnya polisi berhasil menangkap JE di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan pakaian yang dikenakan pelaku saat penculikan, sesuai dengan rekaman CCTV.
Dalam pemeriksaan, JE mengakui perbuatannya. Ia berdalih nekat mengambil anaknya karena merasa tidak diberi akses bertemu, sementara mantan istrinya sulit dihubungi. Namun, polisi menegaskan bahwa berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 3218/K/Pdt/2025, hak asuh anak secara sah berada di tangan ibu kandung.
Atas perbuatannya, JE dan JP dijerat dengan Pasal 450, Pasal 452, dan Pasal 453 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, satu pelaku lainnya masih diburu aparat.

Sumber : detikcom
Editor : Tia
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer