Layanan Air Bersih Perumda Cabang Tarumajaya Kembali Normal, Perbaikan Pipa Rampung

Babe News - Bekasi, Layanan air bersih bagi pelanggan Perumda Air Minum Cabang Tarumajaya akhirnya kembali beroperasi normal pada Kamis sore (8/1/2026), setelah sempat mengalami gangguan selama beberapa hari terakhir. Gangguan tersebut terjadi akibat kerusakan pada pipa distribusi air yang memaksa petugas teknik bekerja ekstra untuk mempercepat proses perbaikan.
Kepala Cabang Tarumajaya, Nunu Aminulloh, memastikan distribusi air bersih kepada pelanggan sudah kembali lancar. “Alhamdulillah, sore ini layanan air bersih kepada pelanggan sudah normal kembali,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Teknik Cabang Tarumajaya, Hermanteb, menjelaskan bahwa masalah teknis bermula sejak akhir Desember 2025. Saat itu, pipa distribusi air mengalami kebocoran cukup serius yang berdampak pada pasokan air ke sejumlah wilayah pelanggan.
Menurut Hermanteb, kebocoran terjadi di sekitar area Kali HDP, Kecamatan Tarumajaya. Lokasi tersebut sedang dilakukan kegiatan normalisasi sungai sehingga memicu kerusakan pada pipa distribusi air bersih.
“Pipa distribusi mengalami kebocoran karena terdampak pekerjaan normalisasi kali. Akibatnya, pasokan air ke pelanggan terganggu,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama proses perbaikan, petugas di lapangan menghadapi tantangan cukup berat. Setidaknya, kebocoran pipa terjadi hingga empat kali di titik yang hampir sama, meski bergeser hanya beberapa meter.
“Pipanya berada di dalam air dengan kedalaman sekitar tiga meter dan posisinya menggantung. Kondisi ini membuat proses perbaikan menjadi lebih sulit dan memakan waktu,” ungkap Hermanteb.
Meski demikian, petugas teknik berhasil menyelesaikan perbaikan secara menyeluruh pada 6 Januari 2026. Setelah itu, dilakukan pengujian dan penyesuaian tekanan air hingga akhirnya layanan dapat dinormalkan sepenuhnya pada Kamis sore.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari, Perumda Cabang Tarumajaya mengambil langkah antisipatif dengan merelokasi jalur pipa distribusi air bersih ke lokasi yang lebih aman.

Sumber : TiraBagasasi
Editor : Tia
Share:

Layanan Air Bersih Perumda Cabang Tarumajaya Kembali Normal, Perbaikan Pipa Rampung

Babe News - Bekasi, Layanan air bersih bagi pelanggan Perumda Air Minum Cabang Tarumajaya akhirnya kembali beroperasi normal pada Kamis sore (8/1/2026), setelah sempat mengalami gangguan selama beberapa hari terakhir. Gangguan tersebut terjadi akibat kerusakan pada pipa distribusi air yang memaksa petugas teknik bekerja ekstra untuk mempercepat proses perbaikan.
Kepala Cabang Tarumajaya, Nunu Aminulloh, memastikan distribusi air bersih kepada pelanggan sudah kembali lancar. “Alhamdulillah, sore ini layanan air bersih kepada pelanggan sudah normal kembali,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Teknik Cabang Tarumajaya, Hermanteb, menjelaskan bahwa masalah teknis bermula sejak akhir Desember 2025. Saat itu, pipa distribusi air mengalami kebocoran cukup serius yang berdampak pada pasokan air ke sejumlah wilayah pelanggan.
Menurut Hermanteb, kebocoran terjadi di sekitar area Kali HDP, Kecamatan Tarumajaya. Lokasi tersebut sedang dilakukan kegiatan normalisasi sungai sehingga memicu kerusakan pada pipa distribusi air bersih.
“Pipa distribusi mengalami kebocoran karena terdampak pekerjaan normalisasi kali. Akibatnya, pasokan air ke pelanggan terganggu,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama proses perbaikan, petugas di lapangan menghadapi tantangan cukup berat. Setidaknya, kebocoran pipa terjadi hingga empat kali di titik yang hampir sama, meski bergeser hanya beberapa meter.
“Pipanya berada di dalam air dengan kedalaman sekitar tiga meter dan posisinya menggantung. Kondisi ini membuat proses perbaikan menjadi lebih sulit dan memakan waktu,” ungkap Hermanteb.
Meski demikian, petugas teknik berhasil menyelesaikan perbaikan secara menyeluruh pada 6 Januari 2026. Setelah itu, dilakukan pengujian dan penyesuaian tekanan air hingga akhirnya layanan dapat dinormalkan sepenuhnya pada Kamis sore.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari, Perumda Cabang Tarumajaya mengambil langkah antisipatif dengan merelokasi jalur pipa distribusi air bersih ke lokasi yang lebih aman.

Sumber : TiraBagasasi
Editor : Tia
Share:

KPK Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Diperiksa

Babe News - Bekasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan praktik suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha (ADN), untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan guna menggali sejauh mana pengetahuan saksi terkait proyek-proyek pengadaan yang berjalan di wilayah Kabupaten Bekasi. Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).
“Penyidik mendalami pemahaman dan pengetahuan saksi ADN mengenai proyek-proyek pengadaan yang ada di Kabupaten Bekasi,” ujar Budi.
Meski demikian, Budi belum bersedia membeberkan secara detail jenis maupun nilai proyek yang menjadi fokus pemeriksaan. Menurutnya, proses penyidikan masih berjalan dan sejumlah aspek masih terus didalami oleh tim penyidik.
Selain menelusuri proyek-proyek yang dimaksud, KPK juga menggali informasi mengenai aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik suap tersebut. Penyidik berupaya memetakan sebaran uang serta pihak-pihak yang diduga menerima atau menyalurkan dana dalam kasus ini.
“Termasuk juga mendalami aliran-aliran uang yang terkait dengan proyek-proyek tersebut,” jelas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK), serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ). Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap ijon proyek yang berkaitan dengan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, Pasal 12B, serta Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sumber : MetroTV
Editor : Tia
Share:

Berita Populer