KPK Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Diperiksa

Babe News - Bekasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan praktik suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha (ADN), untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan guna menggali sejauh mana pengetahuan saksi terkait proyek-proyek pengadaan yang berjalan di wilayah Kabupaten Bekasi. Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).
“Penyidik mendalami pemahaman dan pengetahuan saksi ADN mengenai proyek-proyek pengadaan yang ada di Kabupaten Bekasi,” ujar Budi.
Meski demikian, Budi belum bersedia membeberkan secara detail jenis maupun nilai proyek yang menjadi fokus pemeriksaan. Menurutnya, proses penyidikan masih berjalan dan sejumlah aspek masih terus didalami oleh tim penyidik.
Selain menelusuri proyek-proyek yang dimaksud, KPK juga menggali informasi mengenai aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik suap tersebut. Penyidik berupaya memetakan sebaran uang serta pihak-pihak yang diduga menerima atau menyalurkan dana dalam kasus ini.
“Termasuk juga mendalami aliran-aliran uang yang terkait dengan proyek-proyek tersebut,” jelas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK), serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ). Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap ijon proyek yang berkaitan dengan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, Pasal 12B, serta Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sumber : MetroTV
Editor : Tia
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer