Polda Metro Jaya Minta Maaf Terkait Kasus Pedagang Es Gabus di Kemayoran

Babs News - Jakarta, 28/01/2026. Kepolisian Daerah Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang melibatkan Suderajat, pedagang es gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat. Sebelumnya, Suderajat sempat dituding menggunakan bahan berbahaya dalam produknya, namun tuduhan tersebut dipastikan tidak terbukti setelah hasil uji laboratorium menunjukkan es gabus yang dijual aman untuk dikonsumsi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kegiatan aparat di lapangan sebenarnya bertujuan memberikan edukasi kepada pelaku usaha terkait keamanan pangan. Namun, cara pelaksanaannya dinilai kurang tepat sehingga memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa ini dan kegaduhan yang timbul di masyarakat,” ujar Budi Hermanto pada Selasa (27/1/2026).
Ia mengakui bahwa pendekatan yang dilakukan petugas di lapangan menimbulkan ketidaknyamanan, khususnya bagi Suderajat dan keluarganya. Menurutnya, meski tujuan awalnya baik, metode yang digunakan tidak sesuai sehingga berdampak negatif.
“Niat awalnya adalah memberikan edukasi terkait keamanan pangan. Namun kami menyadari cara yang ditempuh di lapangan tidak tepat,” katanya.
Budi juga menegaskan bahwa pihak kepolisian memahami kekecewaan yang dirasakan Suderajat. Ia menekankan komitmen Polri untuk mendukung pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) sebagai penggerak ekonomi masyarakat.
“Polda Metro Jaya sangat peduli terhadap pelaku UMKM. Mereka adalah tulang punggung ekonomi, sehingga harus dilindungi dan didukung,” ujarnya.
Terkait dugaan tindakan kekerasan oleh oknum aparat dalam kasus ini, Budi memastikan bahwa pihak internal kepolisian telah melakukan pemeriksaan. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan jika terbukti ada pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ditemukan pelanggaran, yang bersangkutan akan dikenai sanksi disiplin maupun sanksi kode etik,” tegasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, kepolisian juga membuka ruang komunikasi dengan Suderajat dan memberikan pendampingan agar ia dapat kembali menjalankan usahanya dengan aman dan nyaman. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberi kesempatan kepada aparat untuk menyelesaikan proses yang sedang berjalan.
“Kami berterima kasih atas masukan dan pengawasan publik. Ini menjadi pengingat bagi kami untuk terus berbenah dan memperbaiki pelayanan,” tutup Budi.

Sumber : kumparan news
Editor : Tia
Share:

13 Warung di Bekasi Kedapatan Jual Tramadol, Polisi Tangkap 17 Orang dan Sita Ribuan Pil

Babe News - Bekasi, 28/01/2026. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota membongkar praktik penjualan obat-obatan keras ilegal yang disamarkan sebagai warung biasa di sejumlah wilayah Kota Bekasi. Dalam operasi yang dilakukan sepanjang Januari 2026, polisi mengungkap sedikitnya 13 lokasi penjualan dan mengamankan 17 orang tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa dari penggerebekan tersebut, pihaknya menyita total 12.649 butir obat keras yang dijual tanpa izin edar resmi.
“Selama bulan Januari kami mengungkap 13 titik penjualan obat keras ilegal. Total obat yang diamankan sebanyak 12.649 butir,” ujar Kusumo saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/1/2026).
Obat-obatan yang disita antara lain tramadol, trihexyphenidyl, hingga eximer, yang masuk dalam kategori obat keras dan hanya boleh diperoleh dengan resep dokter. Namun, pelaku menjualnya secara bebas kepada masyarakat dengan cara yang cukup rapi dan terselubung.
Menurut Kusumo, para pelaku menggunakan modus kamuflase dengan menyewa warung atau toko kecil secara bulanan. Warung tersebut tampak seperti konter ponsel atau toko kelontong biasa, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
“Barang-barang itu tidak dipajang di etalase. Biasanya disimpan dan baru dikeluarkan kalau sudah ada pembeli yang tahu atau menjadi pelanggan tetap,” jelasnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tersangka di beberapa wilayah, antara lain Bekasi Utara (4 orang), Bekasi Timur (3 orang), Jatiasih (4 orang), Pondok Gede (3 orang), dan Medan Satria (3 orang). Polisi juga masih mendalami jaringan distribusi dan sumber pasokan obat-obatan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3, atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Sumber : kompascom
Editor : Tia
Share:

13 Warung di Bekasi Kedapatan Jual Tramadol, Polisi Tangkap 17 Orang dan Sita Ribuan Pil

Babe News - Bekasi, 28/01/2026. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota membongkar praktik penjualan obat-obatan keras ilegal yang disamarkan sebagai warung biasa di sejumlah wilayah Kota Bekasi. Dalam operasi yang dilakukan sepanjang Januari 2026, polisi mengungkap sedikitnya 13 lokasi penjualan dan mengamankan 17 orang tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa dari penggerebekan tersebut, pihaknya menyita total 12.649 butir obat keras yang dijual tanpa izin edar resmi.
“Selama bulan Januari kami mengungkap 13 titik penjualan obat keras ilegal. Total obat yang diamankan sebanyak 12.649 butir,” ujar Kusumo saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/1/2026).
Obat-obatan yang disita antara lain tramadol, trihexyphenidyl, hingga eximer, yang masuk dalam kategori obat keras dan hanya boleh diperoleh dengan resep dokter. Namun, pelaku menjualnya secara bebas kepada masyarakat dengan cara yang cukup rapi dan terselubung.
Menurut Kusumo, para pelaku menggunakan modus kamuflase dengan menyewa warung atau toko kecil secara bulanan. Warung tersebut tampak seperti konter ponsel atau toko kelontong biasa, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
“Barang-barang itu tidak dipajang di etalase. Biasanya disimpan dan baru dikeluarkan kalau sudah ada pembeli yang tahu atau menjadi pelanggan tetap,” jelasnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tersangka di beberapa wilayah, antara lain Bekasi Utara (4 orang), Bekasi Timur (3 orang), Jatiasih (4 orang), Pondok Gede (3 orang), dan Medan Satria (3 orang). Polisi juga masih mendalami jaringan distribusi dan sumber pasokan obat-obatan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3, atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Sumber : kompascom
Editor : Tia
Share:

Berita Populer