Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa dari penggerebekan tersebut, pihaknya menyita total 12.649 butir obat keras yang dijual tanpa izin edar resmi.
“Selama bulan Januari kami mengungkap 13 titik penjualan obat keras ilegal. Total obat yang diamankan sebanyak 12.649 butir,” ujar Kusumo saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/1/2026).
Obat-obatan yang disita antara lain tramadol, trihexyphenidyl, hingga eximer, yang masuk dalam kategori obat keras dan hanya boleh diperoleh dengan resep dokter. Namun, pelaku menjualnya secara bebas kepada masyarakat dengan cara yang cukup rapi dan terselubung.
Menurut Kusumo, para pelaku menggunakan modus kamuflase dengan menyewa warung atau toko kecil secara bulanan. Warung tersebut tampak seperti konter ponsel atau toko kelontong biasa, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
“Barang-barang itu tidak dipajang di etalase. Biasanya disimpan dan baru dikeluarkan kalau sudah ada pembeli yang tahu atau menjadi pelanggan tetap,” jelasnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tersangka di beberapa wilayah, antara lain Bekasi Utara (4 orang), Bekasi Timur (3 orang), Jatiasih (4 orang), Pondok Gede (3 orang), dan Medan Satria (3 orang). Polisi juga masih mendalami jaringan distribusi dan sumber pasokan obat-obatan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3, atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Sumber : kompascom
Editor : Tia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar