Diduga Cacahan Uang Pecahan Rp50 Ribu hingga Rp100 Ribu Ditemukan Berserakan di TPS Liar Bekasi

Babe News - Bekasi, 04/02/2026. Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan tumpukan cacahan kertas yang diduga kuat merupakan potongan uang rupiah berserakan di sebuah tempat pembuangan sementara (TPS) liar di Kampung Serang, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Potongan-potongan kertas tersebut tampak menyerupai pecahan uang Rp50.000 hingga Rp100.000.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @sahabatpedulilingkungan dan langsung menyita perhatian warganet. Dalam rekaman itu terlihat karung-karung berisi potongan kecil kertas menyerupai uang yang tercampur dengan material urugan dan sampah.
Sambas Purganda (32), keluarga pemilik lahan yang digunakan sebagai TPS liar, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa lahan itu memang kerap dimanfaatkan untuk menimbun dan meratakan tanah dengan berbagai material urugan yang berasal dari beragam sumber.
“Yang ada di video itu benar. Lokasi tersebut memang sering dipakai untuk urugan tanah supaya rata. Kami juga tidak tahu waktu itu materialnya berasal dari apa saja,” kata Sambas, Selasa (3/2/2026).
Menurut Sambas, pihaknya sama sekali tidak mengetahui apakah cacahan kertas tersebut merupakan uang asli atau palsu. Ia menyebut bentuk potongan kertas itu sangat kecil dan sudah dicacah halus.
“Bentuknya kecil-kecil banget. Saya juga tidak bisa memastikan itu uang asli atau bukan. Memang kelihatannya seperti uang, tapi sudah dipotong kecil-kecil dan dimasukkan ke dalam karung,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak pernah melakukan pengecekan terhadap material urugan tersebut. Fokus utama mereka hanyalah meratakan lahan, mengingat biaya pembelian tanah urugan murni tergolong mahal.
“Kami enggak pernah cari tahu isinya apa. Yang penting tanahnya bisa rata. Kalau harus beli tanah khusus kan biayanya cukup besar,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Setu AKP Usep Armansyah mengatakan bahwa pihak kepolisian belum bisa mengambil langkah lebih jauh sebelum mendapatkan informasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten dan Kota Bekasi.
“Benar, ada temuan berupa potongan kertas tersebut. Saat ini kami masih menunggu keterangan dan hasil penelusuran dari Dinas Lingkungan Hidup,” kata Usep.
Hingga kini, belum ada kepastian mengenai asal-usul cacahan kertas yang diduga uang rupiah tersebut, termasuk apakah terkait dengan pelanggaran hukum tertentu atau tidak.

Sumber : kompascom
Editor : Tia
Share:

Hampir Dua Tahun Hak Tak Dibayar, Eks Karyawan BUMD Bekasi Terjerat Utang Demi Bertahan Hidup

Babe News - Bekasi, 04/02/2026. Indra P (33), mantan karyawan PT Mitra Patriot (Perseroda) Kota Bekasi, mengungkapkan pahitnya hidup tanpa kepastian setelah gaji dan pesangonnya tak kunjung dibayarkan selama hampir dua tahun. Kondisi itu memaksanya berutang ke berbagai pihak hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Indra menceritakan, baru tiga bulan tidak menerima gaji saja sudah cukup membuat dirinya dan rekan-rekan sesama karyawan kelimpungan. Mereka terpaksa meminjam uang ke sana-sini demi bertahan hidup. Bahkan, saat dana BPJS Ketenagakerjaan akhirnya cair, uang tersebut langsung habis untuk melunasi utang yang menumpuk akibat gaji tak dibayarkan.
“Kalau berutang pasti. Waktu BPJS cair, itu langsung buat nutup utang. Sisanya, kalau ada, dipakai buat hidup sampai dapat kerja lagi,” ujar Indra.
Meski kini telah kembali bekerja, pengalaman hidup tanpa penghasilan masih membekas kuat. Ia mengaku sempat mengandalkan tabungan hingga akhirnya bekerja serabutan sebagai buruh kasar demi menyambung hidup.
“Ada masa satu sampai dua bulan kami hidup dari tabungan. Bahkan sempat jadi pekerja kasar, karena memang tidak ada kejelasan soal hak kami,” katanya.
Kondisi serupa juga dialami rekan kerjanya. Salah satunya, Ari Lestari Sinaga, terpaksa pulang kampung ke Toba, Sumatra Utara, dalam kondisi hamil karena tak sanggup bertahan hidup di Bekasi tanpa pemasukan.
“Itu miris sekali. Perusahaan dan pemerintah kota seolah tidak peduli. Tidak ada perhatian terhadap kepatuhan BUMD dalam membayar gaji dan pesangon karyawannya,” ujar Indra.
Menurutnya, kejadian ini menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Kota Bekasi. Sebagai badan usaha milik daerah, PT Mitra Patriot seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan kewajiban ketenagakerjaan, bukan justru abai.
Sebagai kepala keluarga dengan anak-anak yang masih bersekolah, tekanan yang dihadapi Indra sangat berat. Meski begitu, ia berusaha tetap bertahan dan tidak larut dalam keputusasaan.
“Kalau putus asa, insyaallah enggak. Kami tetap ikhtiar. Tapi jujur, di zaman sekarang cari kerja sulit, usia juga sudah bukan usia produktif. Itu berat,” tuturnya.
Terkait kepastian pembayaran hak, Indra mengaku tidak pernah menerima janji resmi dari pihak perusahaan. Ia sempat berharap gaji dan pesangon dibayarkan saat subsidi operasional Trans Patriot dari Pemkot Bekasi dicairkan, namun harapan itu tak terwujud.
“Sampai akhir tidak ada pembayaran, tidak ada komunikasi, tidak ada penjelasan kapan dibayar,” katanya.
Indra berharap penyelesaian hak tiga mantan karyawan yang belum dibayarkan bisa diselesaikan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi tanpa harus berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.
“Kami ingin selesai di Disnaker. Perusahaan bisa legawa membayar hak-hak kami sesuai kewajiban akibat kelalaian mereka,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan BUMD agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
“BUMD itu perusahaan plat merah. Kalau sampai gaji molor, apalagi tidak dibayar sampai 22 bulan, itu fatal. Ironis ketika pemerintah sering menegur swasta soal kepatuhan, tapi internalnya sendiri justru abai,” tegasnya.
Indra berharap Wali Kota Bekasi ke depan lebih peduli dan memastikan seluruh BUMD menjalankan kewajibannya sebagai pemberi kerja.
“Harapan saya Pak Wali Kota lebih aware, lebih peduli, terutama di internal pemerintahannya sendiri. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang,” katanya.

Sumber : Kompascom
Editor : Tia
Share:

Nadiem Makarim Mengaku Terkejut, Sejumlah Pejabat Kemendikbud Terima Uang Proyek Chromebook

Babe News - Bekasi, 03/02/2026. Aliran dana dalam proyek pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menjadi sorotan dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Dalam persidangan, terungkap bahwa sejumlah pejabat kementerian diduga menerima uang dari pihak vendor secara diam-diam.
Fakta tersebut sebenarnya telah terungkap sejak pembacaan dakwaan pada 5 Januari 2026. Sejak awal proses persidangan hingga saat ini, setidaknya enam pejabat Kemendikbudristek telah mengakui menerima uang terkait proyek pengadaan perangkat Chromebook.
Menanggapi pengakuan para saksi, Nadiem Makarim mengaku terkejut. Ia menyatakan tidak mengetahui adanya penerimaan uang oleh anak buahnya selama proyek berjalan.
“Saya cukup kaget karena ternyata sudah banyak saksi yang mengaku menerima uang dalam bentuk gratifikasi,” ujar Nadiem saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/2/2026).
Nadiem menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan arahan, perintah, maupun persetujuan kepada bawahannya untuk menerima uang dalam bentuk apa pun dari pihak vendor. Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh keterangan para saksi yang mengaku tindakan mereka tidak diketahui oleh mantan menteri tersebut.
“Mereka semua menyampaikan bahwa tidak pernah diperintah oleh saya untuk menerima uang,” tambahnya.
Pengakuan Saksi di Persidangan
Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamidan Khoir. Dalam persidangan, Dhany mengakui bahwa Nadiem tidak mengetahui aliran dana yang diterimanya dari vendor Chromebook.
Pengakuan ini disampaikan saat Dhany dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf. Pengacara tersebut menanyakan apakah penerimaan uang oleh para saksi diketahui oleh terdakwa.
Dhany dengan tegas menyatakan bahwa uang yang ia terima tidak pernah dilaporkan atau diketahui oleh Nadiem. Ia juga menjelaskan bahwa pengembalian uang dilakukan setelah kasus ini mulai ditangani oleh Kejaksaan Agung, sebagai bentuk iktikad baik.
Rincian Jumlah Uang yang Diterima
Dalam surat dakwaan, tercatat sekitar 11 pejabat Kemendikbudristek diduga menerima uang terkait proyek Chromebook. Hingga kini, enam di antaranya telah mengakui penerimaan tersebut, termasuk tiga saksi yang hadir dalam persidangan terakhir.
Dhany mengungkapkan bahwa dirinya menerima uang sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) dari Mariana Susy, perwakilan PT Bhinneka Mentari Dimensi, salah satu vendor pengadaan Chromebook. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pejabat lain.
“Saya bagikan kepada Pak Purwadi 7.000 dolar AS dan Pak Suhartono 7.000 dolar AS,” kata Dhany di hadapan majelis hakim.
Ia menyebutkan bahwa dirinya menerima 16.000 dolar AS dan tambahan Rp200 juta, yang menurut klaimnya digunakan untuk keperluan operasional kantor. Saat itu, Purwadi Susanto dan Suhartono Arham sama-sama menjabat sebagai PPK SMA dalam proyek pengadaan tersebut.
Sementara itu, saksi lain bernama Harnowo Susanto, yang juga menjabat sebagai PPK sekaligus mantan Direktur SMA, mengaku menerima uang Rp250 juta dari vendor yang sama. Namun, berdasarkan dakwaan, jumlah uang yang diterima Harnowo disebut mencapai Rp300 juta.
Hingga saat ini, seluruh pejabat yang disebut dalam persidangan masih berstatus sebagai saksi. Mereka menyatakan telah mengembalikan uang yang diterima kepada negara melalui penyidik Kejaksaan.

Sumber : kompascom
Editor : Tia
Share:

Berita Populer