Wali Kota Bekasi Rotasi dan Mutasi Pejabat, Dorong ASN Berprestasi dan Siap Bersaing Secara Global

Babe News - Bekasi, 07/02/2026. Pemerintah Kota Bekasi kembali melakukan penyegaran di tubuh birokrasi. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memimpin langsung prosesi pengambilan sumpah jabatan sekaligus rotasi dan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi pada Jumat (6/2/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat struktur organisasi pemerintahan, sekaligus mengisi sejumlah posisi yang sebelumnya kosong. Rotasi ini juga dilakukan untuk memastikan pelayanan publik berjalan lebih maksimal, terutama pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
44 Pejabat Eselon III dan IV Dirotasi
Dalam pelaksanaan tersebut, tercatat sebanyak 44 pejabat struktural Eselon III dan IV menjalani rotasi maupun mutasi jabatan. Para pejabat yang dilantik berasal dari berbagai perangkat daerah dan unit kewilayahan.
Langkah ini dinilai penting sebagai strategi penataan organisasi agar kinerja pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan merata di seluruh lini pelayanan.
Selain pejabat struktural, Pemkot Bekasi juga melakukan perombakan di sektor kesehatan yang selama ini menjadi salah satu prioritas pelayanan masyarakat.
17 Kepala Puskesmas Ikut Dialih Tugaskan
Tidak hanya melakukan rotasi pejabat di tingkat dinas, Pemerintah Kota Bekasi juga mengangkat sekaligus melakukan alih tugas terhadap 17 Kepala UPTD Puskesmas yang tersebar di berbagai wilayah Kota Bekasi.
Pelantikan para kepala puskesmas tersebut dilakukan secara bersamaan dengan rotasi pejabat lainnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas pelayanan kesehatan agar tetap berjalan optimal tanpa terkendala kekosongan jabatan.
Tri Adhianto menekankan bahwa puskesmas memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan dasar masyarakat. Karena itu, keberadaan kepala puskesmas yang definitif sangat dibutuhkan untuk menjaga kualitas pelayanan di setiap wilayah.
Tri Adhianto: Rotasi Dilakukan untuk Jaga Organisasi Tetap Bergerak
Tri Adhianto menjelaskan bahwa rotasi dan mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam manajemen pemerintahan. Menurutnya, penyegaran organisasi perlu dilakukan secara berkala agar roda pemerintahan tidak berjalan stagnan.
“Rotasi dan mutasi ini dilakukan untuk mengisi jabatan yang kosong dan memastikan roda organisasi berjalan dengan baik, termasuk di tingkat puskesmas yang memiliki peran besar dalam pelayanan kesehatan masyarakat,” ujar Tri Adhianto.
Ia juga menambahkan, pelantikan kepala puskesmas dilakukan bersamaan agar proses pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara berkesinambungan.
Dorong ASN Berprestasi, Pemkot Terapkan Sistem Merit
Selain untuk mengisi jabatan kosong, Tri menegaskan bahwa rotasi dan mutasi juga menjadi bagian dari pembinaan karier ASN di Kota Bekasi. Ia menyampaikan Pemkot Bekasi berkomitmen menjalankan sistem merit, yaitu promosi jabatan berdasarkan kemampuan, prestasi, dan kompetensi.
Tri menegaskan bahwa ASN yang memiliki kinerja baik harus mendapatkan peluang lebih besar untuk berkembang.
“Kami ingin memberi ruang kepada ASN yang berprestasi dan memiliki uji kompetensi yang baik untuk naik jabatan. Prestasi dan kinerja harus menjadi dasar utama dalam pengembangan karier,” tegasnya.
Dengan kebijakan tersebut, Tri berharap para ASN dapat semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas kerja, memperluas wawasan, dan siap menghadapi tantangan birokrasi modern.
Pesan Wali Kota: Segera Adaptasi dan Utamakan Pelayanan Publik
Dalam kesempatan itu, Tri Adhianto juga mengingatkan seluruh pejabat yang baru dilantik untuk segera beradaptasi dengan tugas dan lingkungan kerja baru. Ia meminta agar setiap pejabat mampu bekerja profesional, menjaga integritas, serta selalu mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menilai, rotasi jabatan bukan hanya perpindahan posisi, melainkan amanah baru yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Melalui penyegaran ini, Pemkot Bekasi berharap birokrasi semakin solid, responsif, serta mampu memberikan pelayanan yang cepat dan tepat sesuai kebutuhan masyarakat.

Sumber : bekasi go
Editor : Tia
Share:

Pemkab Bekasi Minta Dukungan Pemprov Jabar dan BBWS untuk Perkuat Tanggul Rusak

Babe News - Bekasi, 07/02/2026. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi meminta dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk bersama-sama memperbaiki dan memperkuat tanggul-tanggul yang rusak maupun jebol di sejumlah titik. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah banjir tahunan yang terus berulang dan kerap merugikan masyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, setelah dirinya mengikuti rapat koordinasi bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang berlangsung di Lembur Pakuan, Subang, pada Kamis (5/2/2026).
Menurut Asep, persoalan banjir di Kabupaten Bekasi tidak bisa lagi ditangani secara terbatas atau parsial karena kondisi tanggul di wilayah tersebut sudah cukup mengkhawatirkan.
“Di Kabupaten Bekasi terdapat 16 titik tanggul yang mengalami kerusakan, bahkan ada yang sudah jebol. Kondisi ini tidak bisa ditangani hanya oleh satu pihak saja. Karena itu kami meminta dukungan dari Pemprov Jawa Barat dan BBWS agar penanganannya dapat dilakukan bersama-sama,” ujar Asep saat ditemui di Cikarang, Jumat.
Ada 16 Titik Tanggul Rusak dan Jebol
Asep menjelaskan, keberadaan tanggul memiliki fungsi yang sangat vital, terutama untuk melindungi permukiman warga dan lahan pertanian dari luapan air sungai ketika musim hujan tiba. Namun, kerusakan di beberapa titik membuat potensi banjir semakin besar.
Ia menilai, jika tanggul yang jebol atau kritis tidak segera ditangani, maka siklus banjir tahunan di Bekasi akan terus berulang dan menimbulkan dampak sosial maupun ekonomi yang luas.
Karena itu, Pemkab Bekasi berharap perbaikan tanggul dilakukan secara menyeluruh, terencana, serta berkelanjutan, bukan hanya bersifat sementara.
Perbaikan Tanggul Akan Dilakukan dengan Skema Kolaborasi Anggaran
Dalam upaya percepatan perbaikan, Pemkab Bekasi berencana menerapkan skema pembiayaan bersama atau kolaboratif. Asep menyebut pendanaan akan melibatkan beberapa sumber anggaran agar proses perbaikan tidak tertunda.
“Pembiayaan akan dilakukan secara bersama-sama melalui APBD Kabupaten Bekasi, APBD Provinsi Jawa Barat, serta dukungan dari BBWS. Dengan kolaborasi ini, kami berharap perbaikan tanggul bisa lebih cepat dilakukan dan tepat sasaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, kerja sama lintas pemerintah sangat dibutuhkan mengingat penanganan tanggul membutuhkan anggaran besar, peralatan khusus, serta standar konstruksi yang kuat.
Sinergi Pemerintah Diharapkan Tingkatkan Kualitas Konstruksi
Selain mempercepat proses pembangunan, Asep menilai sinergi antar instansi juga akan membantu memastikan bahwa tanggul yang dibangun memiliki kualitas sesuai standar teknis.
Menurutnya, perbaikan tanggul tidak hanya sekadar menambal kerusakan, tetapi harus memperhitungkan daya tahan konstruksi terhadap debit air yang meningkat, kondisi lingkungan, serta perubahan cuaca ekstrem yang semakin sering terjadi.
Asep juga menekankan bahwa pengawasan rutin terhadap kondisi tanggul harus terus dilakukan agar kerusakan bisa terdeteksi lebih awal sebelum terjadi jebol.
Harapan: Tidak Ada Lagi Tanggul Jebol Saat Musim Hujan
Plt Bupati Bekasi itu berharap ke depannya masyarakat tidak lagi dihantui rasa khawatir setiap musim hujan datang. Ia ingin penanganan tanggul dilakukan dengan komitmen jangka panjang demi keselamatan warga.
“Harapan kami, ke depan tidak ada lagi tanggul yang jebol dan masyarakat bisa merasa lebih aman, khususnya saat musim hujan. Ini bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga komitmen bersama untuk melindungi warga serta menjaga keberlanjutan wilayah,” tegasnya.


Sumber : kompascom
Editor : Tia
Share:

LAKI DKI Laporkan Dugaan Penggelapan Gaji Satpam SDN di Jakarta Timur

Babe News - Bekasi, 06/02/2026. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DKI Jakarta melaporkan dugaan praktik penggelapan gaji serta penyalahgunaan wewenang yang diduga terjadi di salah satu sekolah dasar negeri di wilayah Jakarta Timur.
Laporan tersebut secara resmi disampaikan kepada Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, dengan fokus utama pada dugaan maladministrasi dan tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh seorang kepala sekolah berinisial R, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya 04 Pagi.
Ketua DPD LAKI DKI Jakarta, Jerry Nababan, menyampaikan laporan itu pada Kamis, dengan menyebut bahwa pihaknya menilai ada indikasi kuat pelanggaran hukum dan penyalahgunaan jabatan dalam pengelolaan tenaga honorer di sekolah tersebut.
“Secara resmi kami mengajukan laporan pengaduan dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan jabatan kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta,” kata Jerry.
Laporan Berawal dari Aduan Satpam yang Mengaku Dirugikan
Kasus ini mencuat setelah LAKI menerima pengaduan dari seorang satpam sekolah bernama Ahmad Syarifudin. Ahmad mengaku mengalami kerugian materiil dan merasa diperlakukan tidak adil, bahkan disebut mengalami tekanan yang membuatnya merasa direndahkan martabatnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LAKI, Ahmad diduga menjadi korban praktik pengelolaan gaji yang tidak transparan sejak beberapa tahun terakhir.
Rekening Dibuat, Tapi ATM dan Buku Tabungan Ditahan
Jerry menjelaskan, dari hasil investigasi awal, ditemukan adanya dugaan praktik sistematis yang berlangsung sejak tahun 2022. Ahmad disebut diwajibkan membuka rekening Bank DKI sebagai tempat penyaluran gaji dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Namun, yang menjadi sorotan, buku tabungan dan kartu ATM milik Ahmad disebut tidak pernah diserahkan kepadanya dan diduga masih dikuasai pihak sekolah.
Akibatnya, Ahmad tidak pernah mengetahui berapa besaran gaji sebenarnya yang ditransfer pemerintah ke rekeningnya.
“Korban hanya menerima gaji tunai dengan nominal yang jauh dari standar. Tahun 2022 hanya Rp1 juta, tahun 2023 Rp1,5 juta, dan tahun 2024 Rp2,5 juta,” jelas Jerry.
Lebih lanjut, Ahmad juga disebut diminta merangkap tugas sebagai petugas kebersihan agar tetap bisa menerima upah tersebut.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pemberhentian Tidak Transparan
Selain dugaan penggelapan gaji, LAKI DKI turut menyoroti proses pemberhentian Ahmad dari pekerjaannya yang dinilai tidak transparan.
Menurut Jerry, pemberhentian Ahmad dilakukan melalui mekanisme Surat Peringatan (SP), namun alasan pemberhentian dinilai berubah-ubah dan terkesan sarat kepentingan.
Ia juga menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap keluarga korban, termasuk ancaman pengusiran terhadap ibu Ahmad yang disebut berjualan di kantin sekolah.
“Alasan pemberhentian yang tidak konsisten serta ancaman terhadap keluarga korban menunjukkan adanya arogansi kekuasaan dan tindakan yang menekan masyarakat kecil,” ujar Jerry.
LAKI: Penahanan ATM Bisa Masuk Ranah Pidana
LAKI DKI menilai penahanan kartu ATM bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk dalam ranah pidana.
Jerry menyebut tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan dan dapat dikategorikan sebagai penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Menahan kartu ATM jelas tindakan melawan hukum dan bisa masuk kategori tindak pidana penggelapan,” tegasnya.
Surat Klarifikasi Tak Dijawab, Kepala Sekolah Justru Membantah
Sebelum laporan resmi dibuat, LAKI mengaku telah mencoba menyelesaikan persoalan ini melalui jalur komunikasi. Pada 23 Januari 2026, LAKI mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada kepala sekolah berinisial R.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada jawaban resmi dari pihak sekolah.
Jerry menyebut kepala sekolah justru memberikan pernyataan kepada media yang membantah semua tuduhan tersebut.
LAKI pun menduga ada kemungkinan upaya tertentu untuk mengganti satpam lama dengan tenaga baru, tanpa memperhatikan hak-hak pekerja sebelumnya.
“Kami menduga ada kolusi atau kerja sama dengan pihak tertentu untuk mengganti satpam lama tanpa memperhatikan hak-haknya,” kata Jerry.
Kepala Sekolah Bantah Tuduhan, Sebut Pemecatan Sesuai Prosedur
Menanggapi laporan tersebut, Kepala SDN Malaka Jaya 04 Pagi berinisial R membantah adanya penggelapan maupun penyelewengan dana.
Ia menegaskan bahwa pemberhentian Ahmad sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Ahmad disebut diberhentikan pada 22 Januari 2026, atau sekitar 30 hari setelah Surat Peringatan pertama diberikan.
R juga menyebut pihak sekolah telah menyiapkan Surat Peringatan kedua (SP2), namun hingga kini belum diambil oleh Ahmad meskipun telah dipanggil.
“Benar, kami telah memberhentikan yang bersangkutan per tanggal 22 Januari 2026. SP2 juga sudah kami siapkan, tapi belum diambil,” jelas R.
Sekolah Sebut Ahmad Kerap Mangkir dan Tinggalkan Tugas
R mengatakan, pemberhentian Ahmad merupakan langkah terakhir setelah pihak sekolah melakukan berbagai pembinaan. Awalnya, pembinaan dilakukan secara lisan, namun tidak membuahkan hasil.
Menurut R, Ahmad diduga sering tidak masuk kerja tanpa alasan jelas, tidak menjalankan instruksi pimpinan, serta kerap meninggalkan sekolah pada jam kerja tanpa izin.
Tak hanya itu, Ahmad juga disebut memiliki masalah utang dengan sejumlah pihak, mulai dari guru, kepala sekolah, orang tua murid, hingga lembaga pinjaman online.
Kondisi tersebut, kata R, sempat mengganggu aktivitas sekolah karena banyak orang asing datang mencari Ahmad.
“Efeknya mengganggu kegiatan sekolah karena sering ada pihak luar datang mencari yang bersangkutan,” kata R.
Sekolah Belum Miliki Pengganti Satpam
R menambahkan bahwa pihak sekolah sempat berupaya mencari satpam pengganti, mengingat pentingnya keamanan sekolah terutama pada malam hari.
Namun rencana tersebut dibatalkan setelah sekolah berkonsultasi dengan Suku Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan.
Ia menyebut sekolah tidak diperbolehkan mengangkat tenaga honorer baru.
“Sesuai arahan Sudin dan Dinas Pendidikan, kami tidak diizinkan mengangkat honorer baru. Kami patuh,” ujarnya.
Saat ini, sekolah disebut masih menunggu penempatan petugas keamanan resmi dari pemerintah.
Kepala Sekolah Tegaskan Dana BOS dan BOP Diawasi
Terkait tudingan penyelewengan dana sekolah, R kembali menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap pengawasan publik.
Ia menyatakan pengelolaan dana BOS dan BOP dilakukan sesuai prosedur dan rutin diawasi oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur.
“Monitoring dan evaluasi BOS dan BOP dilakukan secara terjadwal. Jadi tuduhan penyelewengan tidak benar,” kata R.

Sumber : antara news
Editor : Tia
Share:

Berita Populer