Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Surat Permintaan THR kepada Pengusaha

Babe News - Jakarta, 05/03/2026. Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha. Klarifikasi ini disampaikan setelah beredarnya surat yang viral di media sosial dan menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan pelaku usaha.
Surat yang beredar tersebut menggunakan kop resmi Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan nomor B/01/III/2026/Satlantas tertanggal 4 Maret 2026. Di dalamnya tertulis perihal “Partisipasi Perayaan Idul Fitri 1447 H Tahun 2026” yang ditujukan kepada Direktur atau pimpinan perusahaan angkutan, salah satunya disebutkan PT KPA.
Dalam isi surat tersebut tercantum kalimat yang menyatakan bahwa keluarga besar Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengharapkan bantuan THR dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri. Permintaan itu disebut sebagai bentuk partisipasi dan kerja sama dari pihak perusahaan.
Menanggapi beredarnya surat tersebut, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo dengan tegas membantah bahwa surat tersebut berasal dari institusinya. Ia memastikan bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak pernah menerbitkan surat permintaan bantuan dalam bentuk apa pun kepada pengusaha.
Menurut Aris, pihak kepolisian langsung melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Provinsi DKI Jakarta untuk meluruskan informasi yang beredar. Hasil komunikasi tersebut juga dituangkan dalam surat klarifikasi dari Aptrindo kepada para pelaku usaha angkutan barang.
Dalam surat klarifikasi itu dijelaskan bahwa setelah dilakukan konfirmasi langsung kepada Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, dipastikan surat yang beredar bukan merupakan dokumen resmi dari kepolisian. Surat tersebut diduga dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan mencatut nama Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
DPD Aptrindo DKI Jakarta juga mengimbau seluruh perusahaan angkutan barang, khususnya yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, agar tidak menanggapi atau menindaklanjuti permintaan apa pun yang mengatasnamakan kepolisian jika keabsahannya tidak dapat dipastikan. Imbauan ini berlaku baik untuk permintaan melalui surat, komunikasi langsung, maupun bentuk lainnya.

Sumber : CNN Indonesia
Editor : Tia
Share:

Staf TU SMP di Bekasi Diduga Lakukan Pelecehan, Sudah Dibebastugaskan

Babe News - Bekasi, 04/03/2026. Seorang oknum staf tata usaha (TU) di salah satu SMP negeri di Kota Bekasi, Jawa Barat, diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap siswi. Selain itu, ia juga disebut-sebut mengirimkan video bermuatan pornografi kepada siswa. Dugaan tersebut memicu keprihatinan luas karena terjadi di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak.
Menindaklanjuti kabar tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melakukan inspeksi mendadak ke SMPN 52 Bekasi yang berada di wilayah Kranji, Bekasi Barat, pada Senin (2/3/2026). Dalam kunjungannya, ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap perilaku menyimpang di dunia pendidikan.
Menurut Tri, tindakan semacam itu termasuk pelanggaran berat yang tidak hanya mencederai korban, tetapi juga merusak nama baik institusi pendidikan dan mengkhianati kepercayaan masyarakat. Ia menekankan bahwa sekolah bukan sekadar tempat belajar secara akademik, melainkan ruang untuk membangun karakter dan masa depan generasi muda.
Saat sidak dilakukan, oknum staf TU yang diduga terlibat telah dibebastugaskan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Proses administrasi untuk pemberhentian tidak dengan hormat juga sedang diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai aturan yang berlaku.
Tri Adhianto turut mengingatkan seluruh tenaga pendidik dan kependidikan agar menjaga integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas. Menurutnya, jabatan di lingkungan sekolah adalah amanah yang memiliki tanggung jawab moral besar.
Pemerintah Kota Bekasi memastikan akan mengawal proses hukum dan administrasi kasus ini hingga tuntas. Selain itu, pengawasan internal di setiap satuan pendidikan akan diperkuat guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Pemkot Bekasi menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah dunia pendidikan dan memastikan lingkungan sekolah tetap aman, bersih, serta bermartabat bagi seluruh peserta didik.

Sumber : detikcom
Editor : Tia
Share:

Wanita di Pademangan Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, Ajak Adik Usia 7 Tahun

Babe News - Jakarta, 04/03/2026. Seorang perempuan berinisial DR (20) diamankan polisi setelah diduga membuang bayi yang baru dilahirkannya ke tempat sampah di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah rekaman aksinya beredar luas di media sosial.
Dari video yang beredar, terlihat seorang anak laki-laki kecil membawa tas ransel hitam, sementara DR berjalan di belakangnya. Belakangan diketahui, anak tersebut adalah adik kandung pelaku yang masih berusia sekitar 7 tahun. Tas yang dibawa sang adik ternyata berisi bayi yang baru saja dilahirkan DR.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Maryati Jonggi, menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran rekaman CCTV warga, DR berjalan kaki menuju lokasi pembuangan sampah di kawasan Pasar Analog, Pademangan Barat. Jarak antara rumah pelaku dan lokasi pembuangan diperkirakan sekitar 800 meter.
“Pelaku berjalan kaki dengan dibantu adiknya. Bayi tersebut sudah dimasukkan ke dalam ransel hitam sebelum dibuang,” ujar Maryati, Selasa (3/3/2026).
Setelah meninggalkan bayi di tempat sampah, keduanya kembali ke rumah seperti biasa. Orang tua DR disebut tidak mengetahui peristiwa tersebut. Bayi itu kemudian ditemukan warga dan segera dilarikan ke RSUD Pademangan untuk mendapatkan penanganan medis.
Polisi mengamankan DR pada Senin (2/3) sore dan membawanya ke Unit Reserse Polsek Pademangan. Penanganan kasus selanjutnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA/PPO) Polres Metro Jakarta Utara.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah antara DR dan seorang pria yang disebut sebagai pelanggan di tempatnya bekerja. DR diketahui bekerja sebagai racker atau penyusun bola biliar di kawasan Mangga Dua.
Menurut keterangan polisi, DR melahirkan seorang diri di kamar rumahnya pada Senin (2/3) sekitar pukul 04.00 dini hari setelah merasakan sakit perut. Ia mengaku tidak meminta bantuan siapa pun saat proses persalinan. Setelah bayi lahir, DR memotong tali pusar menggunakan gunting yang ada di rumah.
Kasus ini masih dalam pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian, termasuk untuk memastikan kondisi kesehatan bayi serta aspek hukum yang akan dikenakan kepada pelaku.

Sumber : detikcom
Editor : Tia
Share:

Berita Populer