Oknum Pembina Pramuka di Bekasi Ditangkap, Diduga Tiga Kali Perkosa Siswi SMK

Babe News - Bekasi, 06/03/2026. Seorang pria berinisial MA (25) yang diketahui merupakan pembina ekstrakurikuler pramuka di sebuah sekolah menengah kejuruan (SMK) di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diamankan oleh pihak kepolisian. Ia ditangkap setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi berusia 16 tahun yang masih duduk di bangku kelas X.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan dari pelapor yang merupakan ayah korban, awalnya pelaku mengajak putrinya untuk bertemu dan berjalan-jalan di wilayah Cikarang. Namun dalam perjalanan tersebut, pelaku justru membawa korban ke sebuah hotel dengan alasan ingin beristirahat.
Peristiwa pertama diduga terjadi pada 16 Desember 2025 di salah satu hotel yang berada di kawasan Karangbahagia, Cikarang Utara. Di tempat itu, pelaku diduga melakukan tindakan pemaksaan hingga akhirnya menyetubuhi korban.
Tidak berhenti di situ, kejadian serupa kembali terjadi beberapa hari kemudian, tepatnya pada 21 Desember 2025. Kali ini, pelaku membawa korban ke hotel lain yang berada di kawasan Jababeka, Cikarang Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tindakan tersebut kembali dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
Peristiwa ketiga diduga terjadi pada Januari 2026. Dari keterangan yang dihimpun oleh penyidik, pelaku diduga kembali melakukan perbuatan yang sama saat berada di kamar hotel bersama korban. Secara keseluruhan, dugaan tindak pemerkosaan tersebut terjadi sebanyak tiga kali dalam kurun waktu Desember 2025 hingga Januari 2026.
Merasa curiga dan khawatir atas kondisi anaknya, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLPAB/307/II/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Februari 2026.
Setelah menerima laporan tersebut, penyidik dari Satreskrim Polres Metro Bekasi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan berbagai barang bukti, serta melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara di dua hotel yang berbeda.
Dalam proses penyelidikan, pada 2 Februari 2026 pelaku sempat dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ditemukan sejumlah bukti yang cukup kuat, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan MA sebagai tersangka.
Setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, pelaku langsung diamankan dan kini ditahan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penyidikan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta data check-in hotel yang diduga memperkuat dugaan tindak kejahatan tersebut.
Selain itu, penyidik juga telah mengantongi hasil visum et repertum korban serta keterangan dari sejumlah saksi dan tersangka. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna memberikan pendampingan kepada korban agar mendapatkan perlindungan dan dukungan secara maksimal.
Untuk melengkapi proses pembuktian, polisi juga berencana melakukan pemeriksaan psikolog terhadap korban serta melibatkan pekerja sosial. Rekaman kamera pengawas (CCTV) dari lokasi hotel juga akan disita untuk memperkuat proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Pihak Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya kejadian serupa agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Sumber : detikcom
Editor : Tia
Share:

Polisi Masih Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Balita di Bekasi Barat

Babe News - Bekasi, 05/03/2026. Aparat kepolisian hingga kini masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan pencabulan terhadap seorang balita perempuan berinisial A yang berusia 1 tahun 9 bulan. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung, penyidik dari Polres Metro Bekasi Kota diketahui belum memeriksa terlapor yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kepala Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Kasat PPA-PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Rosdiana, menjelaskan bahwa sampai saat ini penyidik baru meminta keterangan dari dua orang saksi. Sementara itu, pihak terlapor masih belum dimintai keterangan karena proses pengumpulan bukti dan informasi masih berjalan.
Menurut Rosdiana, pihak kepolisian juga tengah menelusuri informasi mengenai kabar bahwa terduga pelaku telah berpindah dari rumah kontrakan tempat ia sebelumnya tinggal. Informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik guna memastikan apakah kepindahan tersebut berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak memerlukan kehati-hatian yang tinggi. Hal ini dilakukan agar setiap langkah hukum yang diambil benar-benar didasarkan pada bukti yang kuat. Oleh karena itu, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus melalui berbagai tahapan pemeriksaan secara teliti.
Dalam proses penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak, terdapat sejumlah prosedur yang harus dilakukan. Tahapan tersebut dimulai dari menerima laporan dari pihak keluarga korban, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan medis atau visum terhadap korban, serta meminta keterangan dari pelapor maupun para saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Dalam kasus ini, korban telah menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses penyelidikan. Namun, penyidik juga menghadapi kendala karena usia korban yang masih sangat kecil sehingga belum mampu menjelaskan secara detail kronologi peristiwa yang dialaminya. Padahal, dalam banyak kasus yang melibatkan anak, keterangan korban sering menjadi salah satu poin penting dalam proses penyelidikan.
Rosdiana menambahkan bahwa saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Pihak kepolisian masih mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan untuk menentukan apakah kasus ini nantinya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sebelumnya diketahui, balita A diduga menjadi korban pelecehan oleh seorang tetangga yang dikenal dengan inisial R alias G, berusia 48 tahun. Dugaan kejadian tersebut terjadi pada Desember 2025 di sebuah rumah kontrakan di kawasan Bekasi Barat, saat korban dititipkan oleh orang tuanya karena harus bekerja.
Ibu korban, FS (35), mengungkapkan bahwa awalnya ia menyadari adanya kejanggalan ketika anaknya sering mengeluh sakit pada bagian kemaluan. Selain itu, anaknya juga kerap menangis histeris saat dimandikan. Pada awalnya, FS mengira keluhan tersebut disebabkan oleh penggunaan popok yang terlalu kecil. Namun setelah popok diganti, kondisi anaknya tidak menunjukkan perubahan.
Karena khawatir, FS kemudian membawa anaknya ke puskesmas untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan awal, tenaga kesehatan menemukan kondisi yang tidak wajar pada bagian kemaluan korban dan menyarankan agar dilakukan pemeriksaan visum serta melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
FS akhirnya melaporkan dugaan tersebut ke Polsek Bekasi Barat pada 24 Desember 2025. Setelah laporan diterima, ia diarahkan untuk melanjutkan proses pemeriksaan medis di Polres Metro Bekasi Kota guna mendapatkan visum resmi.
Berdasarkan hasil visum yang dilakukan, disebutkan bahwa terdapat indikasi kuat bahwa korban mengalami pelecehan. Pemeriksaan medis menunjukkan adanya benda tumpul yang diduga masuk ke bagian kemaluan korban.
Kasus ini kemudian tercatat secara resmi dalam Laporan Polisi dengan nomor LP/B/3287/XII/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Desember 2025.

Sumber : kompascom
Editor : Tia
Share:

Polisi Masih Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Balita di Bekasi Barat

Babe News - Bekasi, 05/03/2026. Aparat kepolisian hingga kini masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan pencabulan terhadap seorang balita perempuan berinisial A yang berusia 1 tahun 9 bulan. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung, penyidik dari Polres Metro Bekasi Kota diketahui belum memeriksa terlapor yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kepala Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Kasat PPA-PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Rosdiana, menjelaskan bahwa sampai saat ini penyidik baru meminta keterangan dari dua orang saksi. Sementara itu, pihak terlapor masih belum dimintai keterangan karena proses pengumpulan bukti dan informasi masih berjalan.
Menurut Rosdiana, pihak kepolisian juga tengah menelusuri informasi mengenai kabar bahwa terduga pelaku telah berpindah dari rumah kontrakan tempat ia sebelumnya tinggal. Informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik guna memastikan apakah kepindahan tersebut berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak memerlukan kehati-hatian yang tinggi. Hal ini dilakukan agar setiap langkah hukum yang diambil benar-benar didasarkan pada bukti yang kuat. Oleh karena itu, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus melalui berbagai tahapan pemeriksaan secara teliti.
Dalam proses penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak, terdapat sejumlah prosedur yang harus dilakukan. Tahapan tersebut dimulai dari menerima laporan dari pihak keluarga korban, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan medis atau visum terhadap korban, serta meminta keterangan dari pelapor maupun para saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Dalam kasus ini, korban telah menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses penyelidikan. Namun, penyidik juga menghadapi kendala karena usia korban yang masih sangat kecil sehingga belum mampu menjelaskan secara detail kronologi peristiwa yang dialaminya. Padahal, dalam banyak kasus yang melibatkan anak, keterangan korban sering menjadi salah satu poin penting dalam proses penyelidikan.
Rosdiana menambahkan bahwa saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Pihak kepolisian masih mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan untuk menentukan apakah kasus ini nantinya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sebelumnya diketahui, balita A diduga menjadi korban pelecehan oleh seorang tetangga yang dikenal dengan inisial R alias G, berusia 48 tahun. Dugaan kejadian tersebut terjadi pada Desember 2025 di sebuah rumah kontrakan di kawasan Bekasi Barat, saat korban dititipkan oleh orang tuanya karena harus bekerja.
Ibu korban, FS (35), mengungkapkan bahwa awalnya ia menyadari adanya kejanggalan ketika anaknya sering mengeluh sakit pada bagian kemaluan. Selain itu, anaknya juga kerap menangis histeris saat dimandikan. Pada awalnya, FS mengira keluhan tersebut disebabkan oleh penggunaan popok yang terlalu kecil. Namun setelah popok diganti, kondisi anaknya tidak menunjukkan perubahan.
Karena khawatir, FS kemudian membawa anaknya ke puskesmas untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan awal, tenaga kesehatan menemukan kondisi yang tidak wajar pada bagian kemaluan korban dan menyarankan agar dilakukan pemeriksaan visum serta melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
FS akhirnya melaporkan dugaan tersebut ke Polsek Bekasi Barat pada 24 Desember 2025. Setelah laporan diterima, ia diarahkan untuk melanjutkan proses pemeriksaan medis di Polres Metro Bekasi Kota guna mendapatkan visum resmi.
Berdasarkan hasil visum yang dilakukan, disebutkan bahwa terdapat indikasi kuat bahwa korban mengalami pelecehan. Pemeriksaan medis menunjukkan adanya benda tumpul yang diduga masuk ke bagian kemaluan korban.
Kasus ini kemudian tercatat secara resmi dalam Laporan Polisi dengan nomor LP/B/3287/XII/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Desember 2025.

Sumber : kompascom
Editor : Tia
Share:

Berita Populer