Kepala Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Kasat PPA-PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Rosdiana, menjelaskan bahwa sampai saat ini penyidik baru meminta keterangan dari dua orang saksi. Sementara itu, pihak terlapor masih belum dimintai keterangan karena proses pengumpulan bukti dan informasi masih berjalan.
Menurut Rosdiana, pihak kepolisian juga tengah menelusuri informasi mengenai kabar bahwa terduga pelaku telah berpindah dari rumah kontrakan tempat ia sebelumnya tinggal. Informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik guna memastikan apakah kepindahan tersebut berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak memerlukan kehati-hatian yang tinggi. Hal ini dilakukan agar setiap langkah hukum yang diambil benar-benar didasarkan pada bukti yang kuat. Oleh karena itu, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus melalui berbagai tahapan pemeriksaan secara teliti.
Dalam proses penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak, terdapat sejumlah prosedur yang harus dilakukan. Tahapan tersebut dimulai dari menerima laporan dari pihak keluarga korban, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan medis atau visum terhadap korban, serta meminta keterangan dari pelapor maupun para saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Dalam kasus ini, korban telah menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses penyelidikan. Namun, penyidik juga menghadapi kendala karena usia korban yang masih sangat kecil sehingga belum mampu menjelaskan secara detail kronologi peristiwa yang dialaminya. Padahal, dalam banyak kasus yang melibatkan anak, keterangan korban sering menjadi salah satu poin penting dalam proses penyelidikan.
Rosdiana menambahkan bahwa saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Pihak kepolisian masih mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan untuk menentukan apakah kasus ini nantinya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sebelumnya diketahui, balita A diduga menjadi korban pelecehan oleh seorang tetangga yang dikenal dengan inisial R alias G, berusia 48 tahun. Dugaan kejadian tersebut terjadi pada Desember 2025 di sebuah rumah kontrakan di kawasan Bekasi Barat, saat korban dititipkan oleh orang tuanya karena harus bekerja.
Ibu korban, FS (35), mengungkapkan bahwa awalnya ia menyadari adanya kejanggalan ketika anaknya sering mengeluh sakit pada bagian kemaluan. Selain itu, anaknya juga kerap menangis histeris saat dimandikan. Pada awalnya, FS mengira keluhan tersebut disebabkan oleh penggunaan popok yang terlalu kecil. Namun setelah popok diganti, kondisi anaknya tidak menunjukkan perubahan.
Karena khawatir, FS kemudian membawa anaknya ke puskesmas untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan awal, tenaga kesehatan menemukan kondisi yang tidak wajar pada bagian kemaluan korban dan menyarankan agar dilakukan pemeriksaan visum serta melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
FS akhirnya melaporkan dugaan tersebut ke Polsek Bekasi Barat pada 24 Desember 2025. Setelah laporan diterima, ia diarahkan untuk melanjutkan proses pemeriksaan medis di Polres Metro Bekasi Kota guna mendapatkan visum resmi.
Berdasarkan hasil visum yang dilakukan, disebutkan bahwa terdapat indikasi kuat bahwa korban mengalami pelecehan. Pemeriksaan medis menunjukkan adanya benda tumpul yang diduga masuk ke bagian kemaluan korban.
Kasus ini kemudian tercatat secara resmi dalam Laporan Polisi dengan nomor LP/B/3287/XII/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Desember 2025.
Sumber : kompascom
Editor : Tia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar