Babe News - Bekasi, 06/04/2026. Bagi warga Kabupaten Bekasi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan dari Satlantas Polres Metro Bekasi kembali tersedia dan bisa dimanfaatkan pada hari Senin, 6 April 2026. Layanan ini dibuka di dua titik Satpas yang dapat diakses masyarakat.
Untuk hari tersebut, pelayanan perpanjangan SIM dilaksanakan di Satpas Deltamas. Waktu pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB, sehingga masyarakat disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota antrean.
Dalam proses perpanjangan SIM, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan. Pemohon harus membawa KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya, SIM lama yang ingin diperpanjang, serta surat keterangan sehat. Pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di klinik Polres atau di luar, namun tetap akan diverifikasi ulang tanpa biaya tambahan di lokasi.
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, persyaratannya hampir serupa, yaitu KTP asli dan fotokopi, serta surat keterangan sehat.
Terkait biaya, untuk pembuatan SIM baru dikenakan tarif Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C. Selain itu, ada biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp35.000 dan asuransi kecelakaan diri (opsional) sebesar Rp30.000.
Adapun untuk perpanjangan SIM C, biaya yang dikenakan sebesar Rp70.000, ditambah biaya kesehatan Rp35.000 serta asuransi opsional Rp30.000.
Perlu diperhatikan bahwa jumlah pemohon yang dilayani setiap hari memiliki batasan tertentu. Oleh karena itu, masyarakat diimbau datang lebih awal dan memastikan seluruh dokumen serta biaya sudah dipersiapkan dengan lengkap agar proses berjalan lancar tanpa hambatan.
Sumber : bekasi.id
Editor : Tia



