Jadwal Perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi Senin, 6 April 2026, Ini Lokasi dan Syaratnya

Babe News - Bekasi, 06/04/2026. Bagi warga Kabupaten Bekasi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan dari Satlantas Polres Metro Bekasi kembali tersedia dan bisa dimanfaatkan pada hari Senin, 6 April 2026. Layanan ini dibuka di dua titik Satpas yang dapat diakses masyarakat.
Untuk hari tersebut, pelayanan perpanjangan SIM dilaksanakan di Satpas Deltamas. Waktu pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB, sehingga masyarakat disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota antrean.
Dalam proses perpanjangan SIM, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan. Pemohon harus membawa KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya, SIM lama yang ingin diperpanjang, serta surat keterangan sehat. Pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di klinik Polres atau di luar, namun tetap akan diverifikasi ulang tanpa biaya tambahan di lokasi.
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, persyaratannya hampir serupa, yaitu KTP asli dan fotokopi, serta surat keterangan sehat.
Terkait biaya, untuk pembuatan SIM baru dikenakan tarif Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C. Selain itu, ada biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp35.000 dan asuransi kecelakaan diri (opsional) sebesar Rp30.000.
Adapun untuk perpanjangan SIM C, biaya yang dikenakan sebesar Rp70.000, ditambah biaya kesehatan Rp35.000 serta asuransi opsional Rp30.000.
Perlu diperhatikan bahwa jumlah pemohon yang dilayani setiap hari memiliki batasan tertentu. Oleh karena itu, masyarakat diimbau datang lebih awal dan memastikan seluruh dokumen serta biaya sudah dipersiapkan dengan lengkap agar proses berjalan lancar tanpa hambatan.

Sumber : bekasi.id
Editor : Tia
Share:

Belum Beroperasi, Izin SPPG Cakung Timur Dicabut karena Lingkungan Tidak Layak

Babe News - Jakarta, 06/04/2026. Rencana operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Tunas Cakung 2 di Cakung Timur, Jakarta Timur, harus terhenti sebelum benar-benar berjalan. Pasalnya, izin operasional fasilitas tersebut resmi dibatalkan akibat kondisi lingkungan sekitar yang dinilai tidak memenuhi standar kebersihan.
Bangunan yang seharusnya digunakan untuk mendukung program pemenuhan gizi itu menjadi sorotan karena berdiri tepat di dekat tumpukan sampah yang menggunung. Bau tidak sedap tercium kuat di area sekitar, sementara lalat beterbangan di atas limbah rumah tangga yang menumpuk.
Di bagian dalam gedung sendiri, proses pembangunan masih berlangsung. Sejumlah material seperti semen dan kardus logistik terlihat tersusun di lantai, menandakan lokasi tersebut belum siap digunakan. Meskipun sudah ada upaya pembersihan dan pengecatan di dalam ruangan, kondisi di luar gedung masih terlihat berantakan.
Akses menuju lokasi pun cukup terganggu. Jalan yang sempit harus dilalui bersama oleh kendaraan besar seperti truk dan sepeda motor, ditambah dengan sisa material bangunan dan sampah yang berserakan di sepanjang jalur tersebut.
Ketua RT setempat, Anton Hermawan, menjelaskan bahwa pembangunan gedung ini masih dalam tahap awal dan belum difungsikan. Ia menyebut, proyek tersebut baru berjalan sekitar dua minggu dan masih dalam proses renovasi.
Anton juga mengungkapkan bahwa tumpukan sampah di sekitar lokasi sebagian besar berasal dari luar wilayah. Banyak pihak yang membuang sampah secara sembarangan menggunakan kendaraan, karena mengira lokasi tersebut adalah tempat pembuangan umum.
Awalnya, area itu memang digunakan sebagai penampungan sampah warga setempat. Namun, karena tidak terkelola dengan baik dan ditambah kiriman sampah dari luar, volume limbah terus meningkat. Kondisi ini diperparah oleh kendala pengangkutan sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Melihat kondisi tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin operasional SPPG tersebut. Pihak BGN menilai lokasi dapur tidak memenuhi ketentuan teknis, khususnya terkait standar kebersihan dan higienitas.
Ditekankan bahwa fasilitas pengolahan makanan tidak boleh berada di dekat sumber pencemaran seperti tumpukan sampah atau lingkungan kotor lainnya, karena berisiko terhadap kesehatan.

Sumber : kompascom
Editor : Tia
Share:

Driver Ojol Tewas Tertabrak Truk Usai Pindah Jalur di Jakarta Utara

Babe News - Bekasi, 04/04/2026. Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di wilayah Jakarta Utara dan merenggut nyawa seorang pengemudi ojek online. Insiden tragis ini berlangsung di Jalan Raya Sulawesi, Kecamatan Koja, pada Jumat (3/4/2026) pagi.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.20 WIB saat kondisi lalu lintas mulai ramai oleh aktivitas masyarakat. Korban berinisial M saat itu tengah mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi B-3236-UGY, melaju dari arah utara menuju selatan. Ia juga diketahui sedang membawa seorang penumpang berinisial AR.
Ketika mendekati area Pos IX, korban berusaha berpindah dari lajur kiri ke lajur kanan atau jalur cepat. Namun nahas, dari arah belakang melaju sebuah dump truck bernomor polisi B-9253-TIS yang dikemudikan oleh DS.
Diduga jarak yang sudah terlalu dekat membuat tabrakan tidak dapat dihindari. Truk yang melaju searah langsung menghantam sepeda motor korban saat proses perpindahan jalur tersebut berlangsung.
Menurut keterangan pihak kepolisian, benturan yang terjadi cukup keras hingga menyebabkan korban pengemudi motor meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, penumpang yang dibonceng mengalami luka-luka dan langsung mendapatkan penanganan medis.
Selain menimbulkan korban jiwa, kecelakaan ini juga menyebabkan kerusakan pada kendaraan yang terlibat.
Pihak kepolisian mengimbau para pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, terutama saat berpindah jalur. Pengendara diingatkan untuk memastikan kondisi sekitar aman serta memperhatikan kendaraan lain yang melaju dari belakang guna menghindari kejadian serupa.

Sumber : detikcom
Editor : Tia
Share:

Berita Populer