Bikin Ujaran Kebencian Soal Ibunda Jokowi Wafat, Warga Bekasi Dibui 18 Bulan



Bekasi - Warga Bekasi berinisial HGR (39) dihukum 18 bulan penjara karena unggahannya di media sosial. HGR membuat status di akun Facebook yang bermuatan kebencian terkait wafatnya ibunda Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang dilansir di website-nya, Minggu (22/11/2020). HGR aktif di akun Facebook miliknya dan sering mem-posting perkataan yang memuat ujaran kebencian.

Salah satunya saat ibunda Presiden Jokowi, Sudjiatmi Notomihardjo, wafat pada 25 Maret 2020. HGR kemudian mem-posting di akun Facebook-nya 'IBUNDANYA meninggal, yang jadi pertanyaan IBUNDA kandung/IBUNDA angkat #nanya'

Tiga hari sebelumnya, HGR juga mem-posting:

'Serentak razia oleh Polisi malem ini dibeberapa wilayah Jakarta terkait CORONA. Orang Cina masuk ke Indonesia tanpa dirazia...'

Polisi yang sedang melakukan patroli siber segera mengusut akun HGR. Tidak lama kemudian, HGR ditangkap tim Mabes Polri di rumahnya di Kampung Nangka, Bekasi Utara. HGR diproses secara hukum dan diadili di PN Bekasi.

Pada 31 Agustus 2020, PN Bekasi menyatakan HGR dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Oleh sebab itu, HGR dihukum 20 bulan penjara dan denda Rp 30 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan tersebut di bawah tuntutan jaksa, yakni 2,5 tahun bui. Putusan itu di bawah tuntutan jaksa yang menuntut 2,5 tahun penjara. Oleh sebab itu, jaksa tidak terima dan mengajukan banding. HGR juga tidak terima dengan hukuman tersebut sehingga juga mengajukan banding.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp 30 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," ujar majelis tinggi yang diketuai Budi Santoso dengan anggota Hidayatul Manan dan Dehel K Sandan.

Alasan majelis tinggi meringankan hukuman karena HGR masih mempunyai tanggungan keluarga. Oleh sebab itu, masa hukuman perlu dikurangi meski tidak akan mengurangi efek jeranya.

"Berdasarkan fakta dan berkas perkara, terungkap pula bahwa Terdakwa mempunyai seorang istri dan 2 orang anak dibawah umur, yang merupakan tanggung jawab Terdakwa untuk menafkahinya," ujar majelis tinggi.

sumber : detik.com

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer