Sah, UMK Bekasi 2021 Naik Jadi Rp 4,7 Juta



JAKARTA, KOMPAS.com - Besaran Upah Minimum Kota 2021 untuk Bekasi, Jawa Barat resmi ditetapkan sebesar Rp 4.782.935,64. Besaran tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561/Kep-Yanbangsos 2020 yang ditandatangi oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. UMK 2021 Kota Bekasi naik sebesar Rp 193.227,64 dari UMK 2020 Kota Bekasi sebesar Rp 4.589.708.  Besaran UMK 2021 tersebut sesuai dengan usul. Besaran UMK 2021 tersebut sesuai dengan usulan Pemerintah Kota Bekasi dan serikat buruh.

Kota Bekasi menjadi salah satu daerah yang menaikkan besaran UMK tahun 2021. Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ada 17 daerah di Jabar yang menaikkan besaran UMK. Sementara 10 daerah tidak menaikan besaran UMK alias tetap. "Kita melihat ada 10 kabupaten kota yang memang dalam rekomendasinya sesuai dengan SE Kemenaker tanggal 26 oktober 2020 (tidak naik). Lalu sisanya 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan itu pun kenaikan didasarkan pada inflasi dan juga LPE baik secara nasional, provinsi, kabupaten, kota," kata Setiawan dalam jumpa pers, Sabtu (21/11/2020) petang. Setiawan menghargai tiap usulan dari daerah baik yang menaikan besaran UMK maupun yang tidak menaikan UMK. 

Situasi pandemi Covid-19 menjadi dasar pertimbangan tiap keputusan daerah. "Kita mengerti bahwa efek dari Covid luar biasa. Dari data evaluasi, ada 2001 perusahaan yang terdampak dan pekerja 112.000-an orang. (Perusahaan) yang merumahkan pekerja ada 987 yang berdampak pada 80.000-an pekerja. Ada yang mem-PHK juga," tutur Setiawan. Perjalanan alot Penetapan usulan besaran UMK Kota Bekasi berjalan dengan lobi yang alot. Kesepakatan besaran UMK Kota Bekasi diwarnai tarik menarik dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang berisi unsur pemerintah, buruh, dan pengusaha pada Selasa (17/12/2020).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengaku sadar betul kondisi rapat saat itu tidak akan menghasilkan keputusan bulat. Dalam prosesnya, Ika melancarkan lobi setengah kamar kepada semua pihak yang ada di dalam rapat.

"Sudah beberapa kali kita mengadakan setengah kamar untuk tetap mengikuti (kesepakatan)," kata Ika saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020). Pihak buruh kemudian dalam hasil lobi mau menurunkan standar kenaikan UMK yang semula diusulkan sebesar 13,7 persen. "Sempat turun menjadi 8 sekian persen, lalu menjadi 7,74 terus dan akhirnya bertahan di 5,03 persen itu," kata Ika. Angka usulan dari pihak buruh mendapatkan penolakan dari kelompok pengusaha dan Pemkot Bekasi. Angka kenaikan 4,21 persen yang akhirnya disepakati muncul sebagai opsi lain.

Voting di internal Depeko untuk mengambil keputusan. Angka yang menjadi pilihan saat itu 4,21 persen dan 5,03 persen. Voting dilakukan oleh pemerintah dan buruh. Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memilih abstain lantaran menolak kenaikan upah minimum. "Dari sisi pengusaha sebenarnya, harapannya tahun depan tidak ada beban kenaikan biaya-biaya lagi termasuk biaya gaji karyawan. Sebaiknya tidak ikut memutuskan adanya kenaikan ini," kata Ketua Apindo Kota Bekasi Purnomo Narmiadi saat dihubungi, Rabu. 

Para pengusaha keberatan jika harus membayar upah lebih tinggi lantaran kondisi ekonomi yang sedang sulit di tengah pandemi Covid-19. Banyak usaha yang tak berkembang hingga akhirnya harus mengurangi jumlah karyawan selama beberapa bulan terakhir. Namun di sisi lain, kata Purnomo, banyak pengusaha yang merasa tidak kuat membayar gaji jika UMK sebesar itu. "Inilah buah simalakama. Karena berkaitan dengan legal formal ketentuan pemerintah. Kalau sudah jadi putusan pemerintah mau enggak mau pengusaha harus tunduk, karena enggak dilaksanakan ada sanksi," kata Purnomo. Buruh awalnya anggap terlalu rendah Anggota Dewan Pengupahan Kota Unsur Serikat Pekerja, Rudolf menilai, kenaikan UMK sebesar 4,21 terlalu rendah dan tak sebanding dengan kebutuhan buruh pada tahun depan.

Menurut Rudolf, jika naik sebesar 13,7 persen sesuai dengan angka yang diajukan kelompok buruh, maka gaji karyawan di 2021 nanti diperkirakan naik sebesar Rp 600.000. Jumlah itu dinilai ideal lantaran menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di tengah pandemi. "Dengan adanya pandemi ini kan ada tambahan kebutuhan masyarakat secara khusus pekerja, yaitu mulai dari hand sanitizer, vitamin daya tahan tubuh ditambah lagi dengan pulsa dengan sistem kerja daring," kata Rudolf. 

Namun setelah melalui tawar menawar di rapat Depeko, pihaknya akhirnya setuju di angka 4,21 persen. Lebih besar dari Jakarta Kesepakatan kenaikan UMK Bekasi kembali menunjukkan angka yang lebih besar dibanding upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2021. Pemprov DKI sebelumnya mengumumkan besaran UMP 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 atau naik 3,27 persen dari UMP 2020. Catatan Kompas.com, UMK Bekasi selalu lebih tinggi dibanding UMP Ibu Kota, setidaknya sejak 2016. Pada tahun 2016, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meneken UMP 2016 senilai Rp 3,1 juta. 

Gubernur Jawa Barat kala itu Ahmad Heryawan alias Aher menetapkan UMK Bekasi 2016 senilai Rp 3.327.160. Kemudian pda tahun 2017, Ahok meneken UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750. Sementara itu, Aher meneken UMK Bekasi sebesar Rp 3.601.650. Pada tahun 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP 2018 sebesar Rp 3.648.035. Sementara itu, Aher menetapkan UMK Bekasi 2018 sebesar Rp 3.915.353. Anies kemudian menetapkan UMP 2019 sebesar Rp 3.940.973. Gubernur Ridwan Kamil menetapkan UMK Bekasi 2019 sebesar Rp 4.229.756. Anies lalu menetapkan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349. Ridwan Kamil menetapkan UMK Bekasi 2020 sebesar Rp 4.589.708.

sumber : kompas.com

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer