Ternyata ada negara yang menerapkan sanksi bagi mereka yang tidak berpuasa, salah satunya Kuwait. Kementerian Dalam Negeri Kuwait mengeluarkan peringatan kepada warga negaranya agar tidak secara terbuka melanggar hukum puasa selama bulan Ramadan.
Dalam cuitan yang diposting di akun Twitter resminya pada Ramadan tahun lalu, Kementerian mengingatkan warga bahwa melanggar aturan puasa di depan umum pada siang hari akan mendapatkan hukuman.
Disebutkan bahwa siapa saja yang terang-terangan melanggar aturan puasa bisa dikenakan hukuman penjara hingga satu bulan, atau denda hingga 100 dinar (sekitar Rp5 juta), atau denda uang sekaligus hukuman penjara.
Tidak hanya Kuwait, Oman juga menerapkan aturan ketat terhadap mereka yang berbuka puasa di depan umum.
Menurut Pasal 277 KUHP Kerajaan, barangsiapa secara terang-terangan mengkonsumsi makanan, minuman, atau zat lain yang membatalkan puasa pada siang hari saat Ramadan di tempat umum, akan dikenakan hukuman pidana penjara untuk jangka waktu tidak kurang dari 10 hari dan tidak lebih dari tiga bulan.
Sumber: CNBC Indonesia-Linda Hasibuan
https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20240319155117-33-523349/di-negara-ini-ketahuan-tak-puasa-ramadhan-bisa-masuk-penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar