pengawasan terhadap kendaraan berat yang menjadi penyumbang utama polusi udara di wilayah perkotaan bakal diperketat. Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa kendaraan berat kategori N dan O (Heavy Duty Vehicle) yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tegas berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Hanif menyebut, penegakan hukum ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperbaiki kualitas udara, terutama di kawasan Jabodetabek. Ia menilai, regulasi yang ada sudah lengkap dan kuat, tinggal ditegakkan secara konsisten.
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup, terdapat lebih dari 33.000 unit kendaraan berat di wilayah Jabodetabek. Kendaraan ini menyumbang lebih dari 50 persen total polusi udara dari sektor transportasi. Jika emisi dari kategori kendaraan ini berhasil ditekan, maka kualitas udara di Jabodetabek bisa membaik secara signifikan, bahkan menurunkan polusi hingga 25 persen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar