Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari sejumlah korban yang mengaku telah ditipu pelaku. “Tersangka mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKP untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar Mustofa ketika dihubungi pada Senin (15/9/2025).
Hingga saat ini, tercatat sudah ada tiga laporan resmi yang diterima kepolisian terkait kasus tersebut. Total kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp86 juta. Namun Mustofa menegaskan, tidak menutup kemungkinan jumlah korban sebenarnya lebih banyak karena pelaku diduga sudah cukup lama menjalankan aksinya.
Modus penipuan yang dilakukan tersangka, menurut Mustofa, antara lain dengan menawarkan jasa penyelesaian perkara hukum, bantuan mengurus proyek, hingga janji bisa membantu masyarakat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Biasanya pelaku berkenalan dengan korban di jalan atau lewat pertemanan. Dengan mengaku sebagai polisi, dia menjanjikan bisa membantu mengurus berbagai urusan, dari penyelesaian masalah di kepolisian, proyek, hingga memasukkan orang jadi PNS,” ungkapnya.
Kini, pria berinisial W tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk segera melapor agar kasus ini dapat diusut tuntas. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu memeriksa identitas seseorang sebelum mempercayakan urusan penting, terutama bila menyangkut uang atau janji layanan tertentu.
Sumber : news.detik.com
Editor by : tia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar