“Statusnya sekarang sebagai barang bukti. Pengembalian atau tidaknya nanti sangat bergantung pada putusan hakim. Saat ini kami masih berada di tahap penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Budi menegaskan, KPK saat ini fokus mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait kasus kuota haji 2024. “Kami fokus pada perbuatan melawan hukumnya lebih dulu,” katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya pengembalian uang oleh Khalid Basalamah yang berkaitan dengan dugaan praktik jual-beli kuota haji. Namun, jumlah pastinya belum bisa dipublikasikan karena masih dalam proses verifikasi. “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
Budi menambahkan, dana yang diserahkan Khalid Basalamah ke KPK memang terkait penjualan kuota haji melalui biro perjalanan miliknya, PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour). Pernyataan ini sekaligus mengonfirmasi pernyataan Khalid dalam sebuah podcast yang menyebut dirinya telah mengembalikan uang ke negara sesuai arahan KPK.
Dalam pengakuannya, Khalid menyebut telah menyerahkan kembali dana yang diminta oknum terkait penjualan kuota haji kepada KPK. “Teman-teman KPK bilang, ‘Ustaz, yang ini yang 4.500 (USD) kali sekian jemaah kembalikan ke negara’. Oke, yang 37.000 (USD) juga dikembalikan ke negara,” ujar Khalid.
Dengan statusnya sebagai barang bukti, dana tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum dan keputusan pengadilan di akhir perkara.
Sumber : Kompas
Editor : Tia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar