Purbaya Bidik 200 Penunggak Pajak Besar Bernilai Rp 60 Triliun

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pihaknya telah mengantongi daftar 200 wajib pajak besar yang menunggak pajak dengan total nilai mencapai Rp 50–60 triliun. Seluruh kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga para penunggak pajak tak lagi bisa menghindar.

“Kami sudah punya daftar 200 penunggak pajak besar yang kasusnya inkracht. Nilainya Rp 50 triliun sampai Rp 60 triliun. Dalam waktu dekat akan kami tagih dan mereka tidak bisa lari,” tegas Purbaya di Jakarta, Senin (22/9/2025).

Ia menjelaskan, Kementerian Keuangan akan menggandeng aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindak para wajib pajak yang tidak patuh. Pertukaran data lintas kementerian dan lembaga juga akan diperkuat agar penarikan pajak lebih efektif.

Selain langkah penegakan, Purbaya berkomitmen memperbaiki sistem pelayanan pajak berbasis digital, Coretax, agar optimal. Menurutnya, perbaikan sistem ini akan menjadi prioritas dalam satu bulan ke depan.

“Saya akan lihat langsung Coretax, apa kendalanya, dan kami perbaiki secepatnya. Targetnya satu bulan harus selesai. Ini soal sistem IT, nanti saya akan libatkan ahli-ahli teknologi dari luar untuk mempercepat perbaikan,” jelasnya.

Langkah ini, kata Purbaya, merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak dan mendorong kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh.

Sumber : CNBC Indonesia
Editor : Tia
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer