Dalam pembacaan duplik, Kejagung menyebut para tokoh seharusnya memahami bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak tatanan masyarakat dan harus diberantas tanpa kompromi.
Kejagung menegaskan, praperadilan hanya berwenang memeriksa aspek formal, bukan membuktikan benar atau tidaknya dugaan pidana. “Apakah pemohon bersalah atau tidak akan dibuktikan dalam sidang pokok perkara tindak pidana korupsi,” ujar perwakilan Kejagung.
Sebelumnya, 12 tokoh nasional termasuk mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, mantan pimpinan KPK Amien Sunaryadi, dan pendiri Tempo Goenawan Mohamad, menyerahkan amicus curiae dalam sidang pada 3 Oktober 2025. Mereka menilai, langkah itu penting untuk memperkuat keadilan dan memastikan prosedur penetapan tersangka sesuai hukum.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar