Kejagung Sindir 12 Tokoh Antikorupsi Pendukung Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim

Jakarta, 6 Oktober 2025 — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyinggung langkah 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan amicus curiae atau “sahabat pengadilan” dalam sidang praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pembacaan duplik, Kejagung menyebut para tokoh seharusnya memahami bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak tatanan masyarakat dan harus diberantas tanpa kompromi.

Kejagung menegaskan, praperadilan hanya berwenang memeriksa aspek formal, bukan membuktikan benar atau tidaknya dugaan pidana. “Apakah pemohon bersalah atau tidak akan dibuktikan dalam sidang pokok perkara tindak pidana korupsi,” ujar perwakilan Kejagung.

Sebelumnya, 12 tokoh nasional termasuk mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, mantan pimpinan KPK Amien Sunaryadi, dan pendiri Tempo Goenawan Mohamad, menyerahkan amicus curiae dalam sidang pada 3 Oktober 2025. Mereka menilai, langkah itu penting untuk memperkuat keadilan dan memastikan prosedur penetapan tersangka sesuai hukum.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer