Pemerintah Rencanakan Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Babe News - Bekasi, 24 Oktober 2025. Kabar gembira bagi peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah berencana memberikan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran bagi masyarakat tertentu, khususnya bagi peserta yang kini masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk masyarakat miskin yang sebelumnya sempat menjadi peserta mandiri dan menunggak iuran, namun kini telah ditanggung oleh pemerintah pusat atau daerah. “Pemutihan ini untuk mereka yang dulu peserta mandiri, sempat menunggak, lalu pindah ke PBI atau dibayari Pemda. Jadi, tunggakan lamanya akan dihapus,” ujar Ghufron usai bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kemenkeu, Jakarta.

Meski begitu, Ghufron menegaskan bahwa penghapusan tunggakan hanya berlaku maksimal 24 bulan atau dua tahun. Misalnya, jika tunggakan sudah berlangsung sejak 2014, maka yang dihapus hanya dua tahun pertama dari masa tunggakan tersebut. “Kami batasi maksimal dua tahun, agar administrasinya tetap terkelola dengan baik,” jelasnya.

Ia menambahkan, penghapusan penuh seluruh tunggakan belum memungkinkan karena akan membebani sistem administrasi BPJS.

Saat ini, rencana pemutihan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final. Pemerintah akan mengumumkan secara resmi setelah mendapatkan hasil dari rapat koordinasi bersama kementerian terkait.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan mencatat ada sekitar 23 juta peserta yang masih memiliki tunggakan dengan nilai lebih dari Rp10 triliun. “Jumlah tunggakan mencapai lebih dari Rp10 triliun, dan sebagian besar berasal dari peserta yang sudah pindah kategori,” ujar Ghufron saat menghadiri acara di Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta, Sabtu (18/10).

Ia menambahkan, keputusan akhir mengenai pemutihan iuran BPJS akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) setelah pembahasan di tingkat pemerintah selesai.

Jika disetujui, program ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat sekaligus memperbaiki data kepesertaan BPJS agar lebih akurat dan efisien.

Sumber : CNN Indonesia
Editor : Tia
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer