Kepala Bidang Kebersihan DLH Kabupaten Bekasi, Mansyur Sulaiman, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pemutakhiran data penerima manfaat dengan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Langkah ini diambil untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan dokumen administrasi seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Anggaran sudah tersedia, tapi kami perlu memvalidasi ulang sekitar 337 data penerima agar tepat sasaran,” kata Mansyur. Ia menambahkan, keterlambatan pencairan juga dipengaruhi oleh penambahan kuota penerima tahun 2025 yang meningkat menjadi 4.100 kepala keluarga (KK).
Dari jumlah tersebut, 2.800 KK akan menerima kompensasi sebesar Rp100 ribu per bulan, sedangkan 1.300 KK lainnya memperoleh kompensasi pengangkutan sampah senilai Rp15 ribu per bulan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Mansyur menegaskan bahwa SK penerima lama sudah selesai dibuat dan hanya menunggu tanda tangan Bupati Bekasi untuk segera dicairkan. Sementara itu, penerima baru akan menerima dana setelah data dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka diverifikasi oleh tim gabungan DLH, Disdukcapil, dan bagian keuangan daerah.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, menuturkan bahwa pemerintah telah menyediakan dana sekitar Rp2 miliar untuk program kompensasi ini. “Kami sudah siapkan anggarannya, tinggal menunggu data final dari DLH,” ujarnya.
Salah satu warga Desa Burangkeng, Munah (38), mengaku belum menerima kompensasi sejak awal tahun. “Sudah 10 bulan belum cair, padahal kami diminta menyerahkan KTP dan KK. Kami berharap pemerintah segera menyalurkan karena bau sampah dan kondisi lingkungan makin parah,” keluhnya.
DLH memastikan proses validasi data terus dikebut agar pencairan dana kompensasi bagi warga terdampak TPA Burangkeng bisa segera dilakukan tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sumber : detikcom
Editor : Tia
 



 
 
 
 
 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar