Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan, insiden itu terjadi pada awal Agustus 2025 dan melibatkan siswa kelas 8 sebagai korban serta siswa kelas 9 sebagai pelaku.
“Peristiwa ini berawal dari ajakan nongkrong yang ditolak korban. Karena tidak mau ikut, korban akhirnya dipukuli,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).
Polisi telah mengamankan tujuh pelaku dan memastikan kasus ini sudah ditangani sebelum video tersebut beredar luas. Saat ini, para pelaku diamankan di Polsek Tambun Selatan sambil menunggu pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Lembaga Perlindungan Anak.
Mustofa menegaskan, baik korban maupun pelaku sama-sama masih di bawah umur, sekitar 15 tahun.
“Penanganan dilakukan dengan hati-hati. Fokus kami bukan hanya pada proses hukum, tapi juga pemulihan kondisi mental korban dan pelaku,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan belajar korban tetap berjalan normal, sementara pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan pihak sekolah dan orang tua agar kejadian serupa tidak terulang.
Sumber : Detikcom
Editor : Tia
 



 
 
 
 
 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar