Status PPPK Paruh Waktu Hanya Sementara, Instansi Dilarang Rekrut Honorer Baru

Jakarta, 7 Oktober 2025 — Pemerintah menegaskan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hanya bersifat sementara. Seluruh instansi pusat dan daerah diminta tidak lagi merekrut tenaga honorer baru, melainkan mengalihkan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui tes ulang.

Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, menjelaskan langkah ini dilakukan agar proses transisi menuju PPPK penuh waktu berjalan cepat dan terarah. “Instansi cukup mengalihkan pegawai paruh waktu ke penuh waktu, tidak perlu rekrut honorer baru,” ujarnya.

Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, mengatakan informasi tersebut juga disampaikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur. Menurutnya, sekitar 21 ribu honorer di Jawa Timur yang telah diangkat sebagai PPPK paruh waktu akan dialihkan secara bertahap sesuai formasi yang tersedia.

Pemprov Jatim menargetkan penyerahan SK PPPK paruh waktu pada November 2025, setelah proses penetapan NIP dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) rampung. Gubernur Khofifah Indar Parawansa juga memastikan kesiapan pemerintah provinsi dalam menyiapkan peralihan ke status penuh waktu.

Ketua FKGHN, Subagio, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan BKD Jatim dan berharap proses peralihan nantinya mempertimbangkan usia honorer sebagai prioritas utama. Aliansi R2 R3 dan FKGHN berkomitmen untuk mengawal hingga seluruh honorer menerima SK PPPK tahun ini.

Sumber : JPNN
Editor : Tia
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer