Hakim menyatakan Vadel terbukti melakukan tipu muslihat hingga persetubuhan terhadap korban, serta terlibat dalam tindak pidana aborsi. Bila denda tidak dibayar, hukuman diganti dengan kurungan 3 bulan.
Selain itu, hakim menetapkan dua ponsel sebagai barang bukti, satu dimusnahkan dan satu dikembalikan kepada korban. Vadel dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sumber : detikcom
Editor : Tia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar