Laporan Tudingan Ijazah Palsu
Koordinator Aliansi, Betran Sulani, mengatakan pihaknya melaporkan Arsul karena gelar doktor merupakan syarat penting bagi seorang hakim MK. Menurutnya, kejelasan status ijazah wajib dibuktikan untuk menjaga integritas lembaga.
“Jika ada hakim yang memakai ijazah palsu untuk mendapatkan jabatan, itu mencederai konstitusi,” ujar Betran saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri.
Arsul Sani Bantah dan Tampilkan Bukti
Menanggapi laporan tersebut, Arsul menggelar jumpa pers di Gedung MK pada Senin (17/11/2025). Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen pendidikannya adalah asli.
Arsul menjelaskan bahwa ia resmi menyelesaikan pendidikan doktoral dan diwisuda pada tahun 2023 di Warsaw Management University (WMU), Polandia. Wisudanya bahkan dihadiri langsung oleh Duta Besar Indonesia untuk Polandia, Anita Lidya Luhulima.
“Di wisuda itulah ijazah asli diberikan. Ada foto-foto saya dengan Ibu Dubes sebagai bukti,” kata Arsul sambil memperlihatkan dokumen tersebut.
Selain ijazah asli, Arsul juga menunjukkan:
Ijazah yang telah dilegalisasi oleh KBRI Warsawa, Salinan hardcopy disertasi
Dokumen akademik pendukung selama masa studi
Ia juga menegaskan bahwa seluruh bukti tersebut sudah diserahkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Tidak Akan Melaporkan Balik
Meski dituding keras, Arsul memastikan tidak akan membuat laporan balik terhadap pihak pelapor. Menurutnya, lembaga negara — termasuk MK — tidak diperbolehkan melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
“MK sudah memutuskan bahwa lembaga negara tidak boleh melaporkan pencemaran nama baik. Saya bagian dari MK, jadi tidak patut untuk melanggar putusan itu,” ujarnya.
Sumber : Detikcom
Editor : Tia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar