Berdasarkan laporan tersebut, total penerimaan daerah tercatat sebesar Rp31,83 miliar, yang sebagian besar bersumber dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan. Rinciannya antara lain:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp7.729.596.800
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp11.799.190.500
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): Rp1.550.684.088
Pajak Air Permukaan: Rp268.209.664
Retribusi dan pendapatan lainnya: Rp485.912.118
Kontribusi terbesar tetap datang dari sektor perpajakan, terutama BBNKB dan PKB, yang menjadi andalan dalam menopang pendapatan asli daerah Jawa Barat.
Sementara itu, total pengeluaran daerah hingga hari yang sama tercatat sebesar Rp514,56 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai kebutuhan pemerintahan, mulai dari belanja pegawai hingga bantuan keuangan bagi kabupaten, kota, dan desa. Rinciannya sebagai berikut:
Belanja Pegawai: Rp167.942.572.414
Belanja Barang dan Jasa: Rp2.657.839.803
Belanja Modal: Rp2.092.741.830
Belanja Bagi Hasil Pajak Kabupaten/Kota: Rp205.363.560.247
Belanja Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota: Rp40.824.000.000
Belanja Bantuan Keuangan Desa: Rp95.680.000.000
Alokasi tersebut menunjukkan bagaimana Pemprov Jawa Barat terus menyalurkan anggaran untuk memperkuat pelayanan publik dan memastikan pemerataan pembangunan hingga ke pelosok desa.
Dengan memperhitungkan total penerimaan dan pengeluaran, saldo kas RKUD Jawa Barat per 12 November 2025 tercatat sebesar Rp2.183.331.123.373. Angka ini mencerminkan kemampuan Pemprov Jabar dalam menjaga stabilitas fiskal serta pengelolaan likuiditas yang optimal.
Pemprov Jabar juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan selalu diarahkan untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. “Setiap program pemerintah provinsi selalu difokuskan untuk memberikan manfaat nyata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Jawa Barat yang istimewa,” demikian keterangan dalam laporan resmi tersebut.
Sumber : bapenda.jabarprov
Editor : Tia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar