Pada Kamis (20/11) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, KPK memajang tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu dengan nilai total Rp 883.038.394.268. Karena keterbatasan ruang, hanya sekitar Rp 300 miliar yang bisa dipamerkan dalam bentuk fisik. Tumpukan tersebut disusun setinggi 1,5 meter dengan panjang sekitar 7 meter, dimasukkan ke dalam 300 boks plastik bening, di mana setiap boks berisi uang senilai Rp 1 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan hasil rampasan negara dari kasus investasi fiktif dana pensiun PT Taspen. “Hari ini kita hadir dalam rangka serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada PT Taspen (Persero),” ujar Asep.
Dalam konferensi pers, Asep menegaskan bahwa korupsi terhadap dana pensiun merupakan bentuk kejahatan yang sangat menyayat hati. Menurutnya, dana pensiun menjadi harapan utama bagi para ASN yang telah mengabdi puluhan tahun untuk negara.
Asep bahkan menyinggung kisah pribadi keluarganya. Ia menyampaikan bahwa dana pensiun memiliki nilai besar bagi para pensiunan, karena dapat membantu kelangsungan hidup serta ekonomi keluarga setelah tidak lagi bekerja. "Ketika dana itu dikorupsi, tentu sangat miris. Setiap rupiah yang hilang, artinya merenggut masa tua ASN di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Kasus investasi fiktif PT Taspen menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Dua pelaku telah divonis dalam kasus ini, yaitu:
• Antonius NS Kosasih (mantan Dirut Taspen)
• Ekiawan Heri Primaryanto (mantan Dirut PT Insight Investment Management)
Meski Rp 883 miliar telah dipulihkan melalui rampasan KPK, negara masih menunggu pengembalian sisa kerugian dari dua terdakwa tersebut.
Direktur Utama PT Taspen, Ronny Hanityo Apianro, berharap sisa dana bisa segera tuntas. “Kami menantikan recovery aset dari dua terdakwa. Harapannya, pemulihan dana Rp 1 triliun bisa selesai dalam waktu tidak lama,” ujarnya.
KPK meminta agar pengelolaan dana pensiun di Taspen diperbaiki secara menyeluruh. Asep menegaskan bahwa transparansi dan kualitas pengawasan perlu ditingkatkan.
Ia menyebut nilai Rp 1 triliun yang dikorupsi setara dengan gaji pokok 400 ribu ASN. Artinya, dampak korupsi tersebut bukan hanya soal angka, tetapi menyangkut masa depan banyak keluarga ASN.
Sumber : detikcom
Editor : Tia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar