Menkeu Purbaya Tegaskan Sikap: Penjual Thrifting Ilegal Tak Bisa Diselamatkan dengan Pajak

Babe Newa - Jakarta, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons tegas atas usulan sebagian pedagang baju bekas (thrifting) yang berharap aktivitas mereka bisa dilegalkan dengan cara membayar pajak. Ia menegaskan bahwa legalitas usaha tidak ditentukan oleh kesediaan membayar pajak, melainkan harus mengikuti aturan impor yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat ditemui di sela kegiatan di Hotel The Westin, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/11). Ia menjawab polemik yang belakangan muncul terkait keinginan pedagang thrifting untuk dilegalkan melalui pemenuhan kewajiban pajak.

Menurut Purbaya, inti permasalahan thrifting bukan pada pungutan pajak, tetapi pada status barang impor yang masuk tanpa izin resmi alias ilegal. Ia menyebut pemerintah tidak memiliki ruang negosiasi untuk barang impor ilegal, sekalipun pelakunya bersedia membayar pajak. “Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentikan. Saya enggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal,” tegasnya.

Untuk memperjelas argumennya, ia membandingkan kasus thrifting dengan praktik penyelundupan alkohol di masa lalu yang dilakukan oleh gangster Amerika terkenal, Al Capone. “Alkoholnya tidak beracun, tapi tetap ilegal karena melanggar undang-undang. Kasusnya sama seperti ini,” ujarnya.

Purbaya juga menyoroti dampak thrifting terhadap ekonomi nasional. Ia menilai membanjirnya barang bekas impor dapat merugikan pelaku usaha lokal, sementara pasar domestik seharusnya menjadi kekuatan utama ekonomi Indonesia, yang 90 persennya bertumpu pada permintaan dalam negeri. “Kalau pasar domestik dikuasai barang asing, apa untungnya buat pelaku usaha nasional? Yang untung hanya segelintir pedagang,” kata Purbaya.

Ia bahkan menyarankan agar pedagang thrifting beralih menjual produk lokal jika ingin tetap bertahan, karena kualitas produk dalam negeri semakin beragam dan ditentukan oleh permintaan pasar, bukan hanya label luar negeri.

Sementara itu, Wakil Ketua BAM DPR, Adian Napitupulu, meminta pemerintah mempertimbangkan aspek sosial sebelum mengambil langkah penindakan. Ia menyebut aktivitas thrifting menjadi sumber penghasilan bagi masyarakat, terutama mereka yang belum memiliki lapangan kerja memadai.

Seorang pedagang Pasar Senen, Rifai Silalah, juga menyampaikan harapannya agar pemerintah tidak langsung menutup usaha thrifting. Ia menilai legalisasi lebih adil karena pedagang ingin menaati aturan, termasuk membayar pajak.

Data yang dipaparkan dalam audiensi menyebut industri thrifting telah melibatkan sekitar 7,5 juta orang. Namun, barang thrifting yang masuk ke Indonesia hanya sekitar 0,5 persen dari total 784 ribu ton tekstil impor ilegal, sehingga persoalan yang lebih besar dianggap bukan hanya thrifting semata.

Sumber : CNN Indonesia
Editor : Tia
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer