Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai menemui Presiden Prabowo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025) dini hari, setelah Presiden tiba dari kunjungan kerja ke Australia. “Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami menemui Bapak Presiden di Halim. Alhamdulillah, surat pemberian rehabilitasi untuk kedua guru sudah ditandatangani langsung oleh beliau,” ujar Dasco dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Dalam kesempatan tersebut, Rasnal dan Abdul Muis turut hadir dan menerima langsung keputusan rehabilitasi tersebut dari Presiden Prabowo.
Aspirasi dari Masyarakat Jadi Pertimbangan
Dasco menjelaskan, keputusan rehabilitasi ini lahir setelah aspirasi publik ramai disuarakan di media sosial dan juga disampaikan langsung oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kepada DPR RI. “Kasus Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini banyak disorot masyarakat. Hari ini, teman-teman dari DPRD Sulawesi Selatan datang ke DPR RI dan kami langsung sampaikan aspirasi itu kepada Presiden,” jelas Dasco.
Dengan adanya rehabilitasi ini, nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak keduanya sebagai guru akan dipulihkan. “Semoga keputusan ini membawa keberkahan dan menjadi bukti bahwa negara hadir melindungi para pendidik,” tambahnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika Rasnal dan Abdul Muis, dua guru senior yang telah puluhan tahun mengabdi, bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp 20.000 per bulan dari orangtua murid. Dana itu digunakan untuk membantu guru honorer yang tidak masuk dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan tidak mendapatkan tunjangan dari pemerintah.
Namun, niat baik tersebut justru berujung panjang. Kesepakatan yang dilakukan secara terbuka itu kemudian dinilai sebagai pungutan liar (pungli), hingga akhirnya mereka dijatuhi hukuman oleh pengadilan dan diberhentikan dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Saya hanya ingin membantu rekan-rekan guru yang tidak menerima gaji. Tapi akhirnya dianggap melanggar hukum,” kata Abdul Muis dengan nada sedih, Senin (10/11/2025).
“Kami buat kesepakatan di rapat resmi sekolah, semua orangtua tahu dan setuju,” tambah Rasnal.
Sementara itu, salah satu orangtua siswa bernama Akrama membenarkan bahwa iuran dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan. “Saya hadir waktu rapat itu. Semua sepakat, karena ada guru yang belum digaji oleh dana BOS. Tidak ada unsur paksaan sama sekali,” ujarnya pada 11 November 2025.
Dukungan dan Reaksi Publik
Kasus dua guru ini sempat menjadi perhatian publik dan memicu dukungan luas dari masyarakat, organisasi guru, hingga PGRI, yang menilai bahwa tindakan mereka adalah bentuk kepedulian, bukan pelanggaran hukum.
Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo. “Keputusan ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap guru yang berjuang tulus demi pendidikan. Semoga jadi pelajaran agar kebijakan pendidikan lebih berpihak pada kemanusiaan,” katanya.
Sumber : kompascom
Editor : Tia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar