Dalam persidangan tersebut, KPU Solo menjelaskan bahwa pemusnahan arsip dilakukan berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 terkait Jadwal Retensi Arsip. Perwakilan PPID KPU Surakarta menyampaikan bahwa arsip pencalonan masuk kategori arsip tidak tetap, sehingga boleh dimusnahkan setelah melewati masa retensi satu tahun aktif dan dua tahun inaktif.
Namun, penjelasan itu justru memicu reaksi tegas dari Paulyn. Menurutnya, arsip pencalonan seorang pejabat publik seperti Jokowi merupakan dokumen penting yang berpotensi disengketakan sewaktu-waktu. Karena itu, pemusnahan sepihak tanpa mempertimbangkan kemungkinan sengketa dianggap tidak tepat. “Selama dokumen berpotensi disengketakan, tidak seharusnya dimusnahkan. Tidak ada masa retensi arsip yang kurang dari lima tahun,” tegas Paulyn di hadapan para pihak.
Meski kritik tersebut dilontarkan, KPU Solo tetap pada pendiriannya bahwa acuan resmi yang mereka gunakan tetap mengacu pada aturan PKPU.
Di balik ketegasan sikapnya, sosok Rospita Vici Paulyn memiliki latar belakang yang panjang dan beragam. Lahir di Jayapura, Papua, pada 11 Juni 1974, ia menempuh pendidikan di Universitas Tanjungpura, Pontianak, dan lulus dari Fakultas Teknik Jurusan Sipil. Sebelum berkiprah di dunia keterbukaan informasi, ia pernah menjadi dosen serta menjabat direktur di sebuah perusahaan jasa konstruksi.
Kariernya di bidang informasi publik dimulai ketika ia dipercaya menjadi Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2016. Ia menjalani dua periode sebelum akhirnya terpilih sebagai Komisioner KIP RI dan dipercaya memimpin Bidang Penelitian dan Dokumentasi periode 2022–2026.
Sumber : sindonews
Editor : Tia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar