Tak Perlu Antre Lagi! Kini Perpanjangan SIM dan STNK Bisa Lewat Aplikasi Digital SINAR dan SIGNAL

Babe News - Bekasi, Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Kini, mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tak perlu lagi datang dan mengantre di kantor pelayanan. Korlantas Polri resmi meluncurkan dua aplikasi digital bernama SINAR (SIM Nasional Presisi) dan SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang memudahkan masyarakat mengurus dokumen kendaraan secara online.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi Polri dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, efisien, dan bebas pungutan liar. “Revitalisasi Ditregident merupakan bagian dari reformasi pelayanan Polri. Kami ingin menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah diakses, efisien, dan transparan,” ujar Wibowo, Senin (10/11/2025).

Layanan Digital yang Terintegrasi

Melalui aplikasi SINAR, masyarakat dapat memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa perlu datang langsung ke Satpas. Seluruh proses, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, hingga pembayaran, bisa dilakukan secara daring. Setelah proses selesai, SIM akan dikirim langsung ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman pos, sehingga masyarakat bisa tetap produktif tanpa harus meninggalkan aktivitas sehari-hari.

Sementara itu, SIGNAL hadir untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online. Aplikasi ini sudah terhubung dengan sistem Jasa Raharja dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di seluruh provinsi Indonesia. Dengan begitu, wajib pajak tak perlu lagi datang ke kantor Samsat, cukup melalui ponsel mereka.

“Selain mempersingkat waktu, sistem digital ini juga meminimalkan potensi penyimpangan karena seluruh transaksi dan proses tercatat secara transparan,” tambah Wibowo.

Menuju Ekosistem Digital Polri

Tak hanya berhenti pada dua layanan itu, Korlantas juga tengah menyiapkan E-BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik) serta Digital ID Regident yang akan menjadi bagian dari ekosistem layanan digital Polri secara terintegrasi.

“Ke depan, kami ingin seluruh layanan regident Polri terhubung dalam satu sistem digital. Dengan dukungan teknologi dan integrasi data, validasi serta kecepatan layanan publik akan semakin meningkat,” jelasnya.

Dengan kehadiran aplikasi SINAR dan SIGNAL, Korlantas berharap masyarakat dapat mengurus administrasi kendaraan bermotor dengan lebih mudah, cepat, dan aman, sekaligus mewujudkan sistem pelayanan publik Polri yang modern, transparan, dan bebas pungli.

Sumber : CNA Indonesia
Editor : Tia
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer