Hingga Kamis (27/11), 91,26 persen dari total 1.020 RW tercatat sudah menerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dengan keluarnya SP2D tersebut, para ketua RW bisa langsung melakukan proses pencairan anggaran.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa penggunaan dana harus sepenuhnya mengikuti proposal yang sebelumnya diajukan tiap RW. Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota bersama DPRD akan melakukan pengawasan ketat agar anggaran benar-benar digunakan untuk kebutuhan lingkungan dan bukan dialihkan untuk hal lain.
Tri juga mengingatkan bahwa dana hibah ini harus dipertanggungjawabkan secara tertib, transparan, dan tepat waktu. Seluruh laporan penggunaan anggaran wajib diserahkan sebelum pergantian tahun.
“Laporan pertanggungjawaban dari para RW paling lambat harus masuk pada 20 Desember 2026,” ujar Tri.
Di tengah perhatian publik yang cukup besar terhadap efektivitas bantuan RW, Pemkot Bekasi kembali menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap rupiah yang digelontorkan mampu memberikan manfaat nyata bagi warga, mulai dari peningkatan fasilitas umum hingga kelancaran kegiatan sosial kemasyarakatan.
Sumber : radar bekasi
Editor : Tia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar