Diskon Tarif Tol hingga 20 Persen Selama Libur Nataru, Berikut Daftar Ruas yang Ikut Berpartisipasi

Babe News - Jabar, Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), masyarakat yang melakukan perjalanan melalui jalan tol akan mendapatkan potongan tarif mulai dari 10 hingga 20 persen. Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) memastikan kebijakan ini berlaku di sejumlah ruas tol pada tanggal-tanggal tertentu sebagai upaya mendukung kelancaran arus libur akhir tahun.

Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, menjelaskan bahwa diskon diberikan berdasarkan usulan masing-masing Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). “Besaran diskon tarif tol berkisar antara 10 sampai 20 persen, dan berlaku pada tanggal yang sudah ditentukan,” ujar Diana dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI yang disiarkan melalui kanal YouTube DPR RI, Senin (8/12/2025).

Jadwal Pemberlakuan Diskon Tol Nataru

Diskon tarif tol berlaku pada tiga hari utama:

22 Desember 2025
23 Desember 2025
31 Desember 2025

Namun, beberapa ruas tol menerapkan kebijakan khusus di luar tanggal tersebut, yaitu:

Tol Manado–Bitung: 22 Desember 2025 – 10 Januari 2026

Tol Becakayu: 13 Oktober – 31 Desember 2025 (dynamic pricing pada jam non-sibuk)

Tol Krian–Legundibunder: 21 Oktober – 31 Desember 2025

Kemen PU menegaskan bahwa potongan tarif hanya berlaku untuk perjalanan terjauh (barrier to barrier) dan menggunakan pembayaran uang elektronik. Diskon otomatis gugur jika saldo e-toll tidak mencukupi atau terjadi kegagalan pembacaan data asal–tujuan.

Daftar Ruas Tol di Jawa Bagian Barat dan Tengah yang Berlaku Diskon

Berikut ruas jalan tol yang berpartisipasi dalam program diskon tarif Nataru:

1. Tol Kelapa Gading–Pulogebang
2. Tol Jakarta–Cikampek
3. Tol Jakarta–Cikampek Elevated
4. Tol Cikampek–Palimanan
5. Tol Palimanan–Kanci
6. Tol Kanci–Pejagan
7. Tol Pejagan–Pemalang
8. Tol Pemalang–Batang
9. Tol Batang–Semarang
10. Tol Semarang ABC
11. Tol Cisumdawu

(Sisa daftar ruas tol dari wilayah lain dapat dimasukkan jika diperlukan.)

Sumber : tribunnews
Editor : Tia
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer