Dua Pemuda Ditangkap Polisi karena Memalsukan dan Mengedarkan Uang di Bekasi

Babe News - Bekasi, Polres Metro Bekasi menangkap dua pemuda berinisial DVH dan ES yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan serta peredaran uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini bermula dari laporan seorang pedagang bensin eceran bernama Siti Badriah, warga Kampung Pulo Kecil, Desa Simpangan, Cikarang Utara. Siti melaporkan bahwa ia menerima uang pecahan Rp50.000 yang ternyata palsu dari pelaku ES.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ES beserta beberapa lembar uang palsu sebagai barang bukti. Dari keterangan ES, petugas kemudian menelusuri keterlibatan pelaku lainnya.

Pengembangan kasus mengarah pada seorang pemuda lain, DVH, yang tinggal di Perumahan Gramapuri, Cikarang Barat. Di lokasi ini, polisi menemukan bahwa DVH adalah otak di balik proses pencetakan uang palsu. Berbagai peralatan produksi seperti laptop, tinta printer, kertas HVS, alat pemotong, setrika, hingga stiker turut disita dari rumahnya.

Menurut Kapolres, DVH mengakui bahwa ia belajar membuat uang palsu secara otodidak melalui video di YouTube. Ia juga membeli seluruh perlengkapan percetakan dari platform belanja online. Aksi ini mereka lakukan sejak Oktober 2025, dengan total uang palsu yang dicetak mencapai Rp20 juta. Namun sebagian besar belum sempat diedarkan karena masih dalam bentuk cetakan mentah atau hasil cetak yang tidak sempurna.

"Dari jumlah itu, hanya dua lembar yang sudah beredar, yaitu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu," ujar Mustofa.

Secara keseluruhan, polisi menyita 197 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 36 lembar pecahan Rp50 ribu palsu, serta berbagai alat pencetak yang digunakan kedua tersangka.

Atas perbuatannya, DVH dan ES dijerat Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dengan selalu mengecek keaslian uang sebelum bertransaksi, baik dengan cara meneliti ciri fisiknya maupun menggunakan alat pendeteksi.

"Periksa dulu uangnya. Lihat, raba, terawang, atau gunakan alat deteksi agar tidak tertipu," kata Mustofa.

Sumber : Compascom
Editor : Tia
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer