Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Dua Muncikari Ditangkap

Babe News - Jakarta, Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua muncikari berinisial IR (21) dan LW (28).

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil profiling tim siber di berbagai grup media sosial hingga aplikasi MiChat. Dari hasil pemantauan, ditemukan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik prostitusi terselubung. Polisi kemudian melakukan penyamaran untuk memastikan dugaan tersebut.

“Awalnya kami melakukan profiling lalu undercover karena menemukan aktivitas yang patut dicurigai menjajakan prostitusi online lewat grup media sosial dan aplikasi Michat,” kata AKP Ngurah dalam keterangan resminya, Jumat (5/12/2025).

Enam Bulan Beroperasi

Dalam pemeriksaan, IR mengakui bahwa ia sudah menjalankan praktik prostitusi online selama kurang lebih enam bulan. Ia membuat akun khusus untuk menawarkan jasa, lengkap dengan foto perempuan yang mereka eksploitasi secara seksual.

Para pelaku kemudian mencari pelanggan—atau yang mereka sebut “tamu”—melalui aplikasi dan grup tersebut untuk menawarkan jasa Open BO.

Korban Hanya Mendapat Rp500 Ribu per Transaksi

Dari hasil eksploitasi tersebut, kedua muncikari meraih keuntungan sekitar Rp14 juta. Tarif yang mereka pasang untuk satu kali layanan mencapai Rp2,5 juta.

Dari total biaya tersebut, Rp2 juta masuk ke kantong para muncikari, sedangkan korban hanya menerima Rp500 ribu.

“Untuk pembagiannya, Rp2 juta diambil pelaku dan Rp500 ribu diberikan kepada pekerjanya,” ujar Ngurah.

Terancam Hukuman Berat

Atas tindakan yang melibatkan eksploitasi anak di bawah umur ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dan prostitusi. Mereka terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Sumber : liputan 6
Editor : Tia
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer