Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jakarta Timur Layani Ratusan Pasien Selama Tiga Tahun

Babe News - Jakarta, Kepolisian mengungkap praktik klinik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah apartemen kawasan Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur. Praktik terlarang tersebut diketahui telah melayani ratusan pasien sejak mulai beroperasi pada tahun 2022 hingga 2025.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, total pasien yang tercatat menjalani praktik aborsi ilegal di lokasi tersebut mencapai 361 orang. Fakta ini terungkap saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Edy Suranta Sitepu, menegaskan bahwa penyelidikan belum berhenti. Pihak kepolisian masih akan memanggil dan memeriksa seluruh pasien yang tercatat dalam basis data sindikat tersebut untuk pendalaman lebih lanjut.

Langkah ini dilakukan guna memastikan apakah ada korban yang melakukan aborsi akibat paksaan, kekerasan seksual, atau karena masih di bawah umur. Meski sejauh ini belum ditemukan indikasi tersebut, Edy menyatakan pihaknya tetap akan menelusuri seluruh data pasien secara menyeluruh.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Jumat (7/11/2025) terkait aktivitas mencurigakan di sebuah unit apartemen. Saat dilakukan penggerebekan di salah satu unit lantai 28, petugas menemukan berbagai peralatan medis yang digunakan untuk praktik aborsi. Bahkan, darah pasien masih ditemukan menempel pada beberapa alat dan kapas yang berada di lokasi.

Polisi juga melakukan tes DNA serta visum terhadap dua pasien yang diamankan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa darah yang ditemukan di tempat kejadian perkara sesuai dengan salah satu pasien yang tengah menjalani tindakan aborsi saat penggerebekan dilakukan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan lima orang tersangka beserta dua pasien. Praktik aborsi ilegal tersebut dijalankan secara terstruktur. Tersangka berinisial YH berperan sebagai admin yang memasarkan jasa aborsi melalui dua situs web berbeda. YH juga bertugas mendata pasien dengan meminta identitas diri dan foto hasil pemeriksaan USG.

Data pasien kemudian diteruskan kepada tersangka lain, termasuk NS yang berperan sebagai dokter pelaksana tindakan aborsi, dibantu oleh RH. Pasien selanjutnya diarahkan ke titik penjemputan tertentu dan dijemput oleh tersangka MA. Setibanya di lokasi, ponsel pasien disita sementara hingga tindakan selesai dilakukan.

Pasien kemudian dibawa ke apartemen yang dijadikan ruang operasi. Unit apartemen tersebut disewa oleh tersangka LN, yang juga bertugas mengantar pasien dari lobi menuju kamar. Para pelaku diketahui kerap berpindah-pindah lokasi dengan menyewa apartemen secara harian atau mingguan untuk menghindari kecurigaan.

Dari hasil pemeriksaan, tarif satu kali tindakan aborsi dipatok antara Rp5 juta hingga Rp8 juta. Selama tiga tahun beroperasi, sindikat ini diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp2,6 miliar. Pembagian keuntungan pun bervariasi, dengan YH sebagai admin menerima bagian terbesar, sementara tersangka lain memperoleh keuntungan dengan nominal berbeda sesuai peran masing-masing.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Sumber : kompascom
Editor : Tia
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer