Viral Pemotor Merokok Saat Berkendara, Emosi Meledak ketika Ditegur

Babe News - Jakarta, Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pengendara sepeda motor merokok sambil berkendara dan marah saat ditegur viral di media sosial. Peristiwa tersebut menuai perhatian warganet karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @mintadisundut dan memperlihatkan momen ketika seorang pemotor ditegur oleh pengendara lain lantaran abu rokoknya mengenai orang di belakang. Teguran itu justru berujung pada adu mulut dan tindakan agresif.
Dalam rekaman video, kejadian diketahui berlangsung di kawasan Jalan Sudirman. Pemotor yang merokok tampak mengendarai sepeda motor PCX berwarna putih sambil membonceng seorang perempuan. Keduanya terlihat tidak mengenakan helm, sehingga pelanggaran yang dilakukan bukan hanya merokok saat berkendara, tetapi juga mengabaikan keselamatan diri.
“Abu rokok kamu kena orang,” ucap pengendara lain yang menegur, seperti terdengar dalam video yang beredar, Senin (29/12/2025).
Alih-alih meminta maaf, pemotor tersebut justru bereaksi emosional. Ia melontarkan kata-kata kasar dan menyalahkan pengendara lain karena dianggap terlalu dekat saat melintas. Ketegangan pun meningkat hingga terjadi adu argumen di tengah jalan.
Bahkan, dalam potongan video tersebut, pemotor yang ditegur terlihat melakukan gerakan menendang ke arah pengendara lain, meski tidak sampai mengenai sasaran. Aksi ini semakin memancing reaksi keras dari warganet.
Video tersebut telah ditonton ratusan ribu kali dan dipenuhi komentar netizen. Mayoritas mengecam perilaku pengendara yang dinilai arogan, tidak tertib berlalu lintas, serta membahayakan keselamatan orang lain.
Sebagai informasi, merokok saat mengendarai sepeda motor termasuk pelanggaran lalu lintas. Hal ini diatur dalam Pasal 106 ayat (1) juncto Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp750 ribu.

Sumber : @mintadisundut
Editor : Tia
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer