174 Kendaraan Terjaring Operasi Pemeriksaan Pajak di Cikarang Utara

Babe News - Bekasi, 29/01/2026. Petugas gabungan menggelar operasi pemeriksaan pajak kendaraan bermotor di Ruas Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 174 kendaraan terjaring pemeriksaan, terdiri dari 110 kendaraan roda dua dan 64 kendaraan roda empat.
Operasi ini melibatkan puluhan personel lintas instansi, di antaranya Satlantas Polres Metro Bekasi, Subdenpom, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mendekatkan layanan kepada wajib pajak.
Kasubid Penagihan Bapenda Kabupaten Bekasi, Bambang Priyanto, menjelaskan bahwa operasi ini lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Menurutnya, petugas tidak fokus pada pemberian sanksi berat, melainkan mendorong masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.
“Pengendara yang terjaring kami arahkan untuk dicek status pajaknya. Jika belum bayar, kami berikan surat pemberitahuan atau notice untuk diurus di Samsat,” ujar Bambang.
Ia menegaskan, petugas tidak menahan STNK pengendara yang belum membayar pajak. Warga cukup membawa surat pemberitahuan tersebut ke kantor Samsat atau memanfaatkan layanan pembayaran yang tersedia.
“Kami tidak menahan STNK. Kalau tidak bawa uang atau BPKB, tinggal bawa notice itu ke Samsat untuk mengurus pajak,” tambahnya.
Bambang juga menyebutkan bahwa operasi gabungan ini merupakan bentuk layanan jemput bola kepada masyarakat. Selain di jalan raya, pemeriksaan pajak juga dilakukan di perusahaan-perusahaan, khususnya untuk kendaraan angkutan umum dan bus karyawan. Operasi serupa rutin dilakukan setiap bulan untuk mendukung target pendapatan daerah, dengan skema bagi hasil pajak 60 persen untuk kabupaten dan 40 persen untuk provinsi.
Sementara itu, Kanit Turjawali Polres Metro Bekasi, Iptu Kambon, mengatakan pihak kepolisian juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat atau tidak menggunakan helm diberikan teguran hingga tilang manual.
“Untuk pelanggaran lalu lintas, kami lakukan penindakan. Ada dua tilang manual dan 10 teguran yang diberikan,” kata Kambon.
Salah satu pengendara roda empat, Mansur (55), mengaku terkejut saat diberhentikan petugas. Ia mengakui pajak kendaraannya telah mati selama satu tahun akibat kesibukan sehari-hari.
“Sempat kaget, ternyata STNK saya mati setahun,” ujarnya.
Namun, ia merasa terbantu karena di lokasi razia tersedia layanan Samsat Keliling, sehingga ia bisa langsung melunasi tunggakan pajak sebesar Rp2.493.000.
“Biasanya saya pakai biro jasa, tapi karena bisa bayar langsung di sini, jadi sekalian saya bayar. Kalau tidak ada razia ini, mungkin belum perpanjang pajak,” katanya.

Sumber : metrotvnews
Editor : Tia
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer