Dalam konferensi pers daring yang digelar Kamis (1/1/2026), Sulistyowati mempertanyakan apakah Indonesia masih benar-benar menempatkan diri sebagai negara hukum. Menurutnya, esensi negara hukum adalah melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara.
“Pertanyaannya sederhana, kita ini masih negara hukum atau tidak? Karena negara hukum seharusnya hadir untuk menjaga masyarakat dari tindakan sewenang-wenang pemerintah,” ujarnya.
Sulistyowati menjelaskan, sebuah negara hukum setidaknya berdiri di atas tiga pilar utama, yakni demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, dan independensi lembaga peradilan. Namun, ia menilai semangat tersebut tidak tercermin dalam KUHAP dan KUHP yang baru disahkan.
Menurutnya, regulasi tersebut justru memperlihatkan kecenderungan pemusatan kekuasaan hukum di tangan negara. Alih-alih melindungi warga dari kejahatan dan penyalahgunaan wewenang, hukum pidana baru dinilai berpotensi digunakan sebagai alat represif terhadap kelompok masyarakat yang lemah secara politik.
Ia bahkan mengibaratkan kondisi tersebut dengan istilah “man behind the gun”, yang menggambarkan adanya pihak berkuasa di balik hukum yang dapat menggunakannya secara sewenang-wenang. “Hukum ini tampak lebih berfungsi untuk menjaga status quo kekuasaan, bukan melindungi kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.
Kritik serupa juga disampaikan terkait ancaman terhadap hak asasi manusia. Sulistyowati menilai, perlindungan HAM sebagai pilar kedua negara hukum justru berada dalam posisi rentan dengan diberlakukannya aturan baru tersebut.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah ketentuan mengenai kebebasan berpendapat di muka umum. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, menyoroti perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP baru. Dalam KUHP sebelumnya, terdapat pasal yang mengancam pidana bagi pihak yang mengganggu jalannya aksi demonstrasi.
Namun, dalam KUHP baru, tepatnya Pasal 256, justru diatur ancaman pidana bagi siapa pun yang menyampaikan pendapat di muka umum tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Menurut Isnur, pasal tersebut memuat norma baru yang berpotensi mengkriminalisasi warga hanya karena menyampaikan aspirasi tanpa prosedur administratif.
“Ini jelas berbahaya bagi demokrasi. Penyampaian pendapat bisa dipidana hanya karena tidak ada pemberitahuan atau izin,” kata Isnur. Ia menilai, penerapan aturan ini berpotensi menyeret kehidupan demokrasi ke arah yang lebih rumit dan penuh pembatasan.
Sebagai informasi, KUHP nasional yang disahkan pada 2022 dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, sekaligus mengakhiri penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda. Sementara itu, KUHAP versi terbaru telah disahkan pada Desember 2025 sebagai bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana nasional.
Sumber : Kompascom
Editor : Tia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar