Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima 7.000 Dolar AS Terkait Pengadaan Chromebook

Babe News - Bekasi, Mantan Direktur Pembinaan SMA Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Purwadi Sutanto, mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar 7.000 dolar AS atau sekitar Rp117 juta. Pengakuan tersebut disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Purwadi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief selaku mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah yang menjabat Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 2020–2021, serta Sri Wahyuningsih yang kala itu menjabat Direktur Sekolah Dasar dan juga KPA.
Dalam persidangan, jaksa menanyakan uang yang sempat dititipkan Purwadi kepada penyidik. “Uang sebesar 7.000 dolar AS yang saudara titipkan ke penyidik, benar?” tanya jaksa. Pertanyaan tersebut dijawab singkat oleh Purwadi dengan kata “betul”.
Purwadi menjelaskan, uang tersebut ia terima dari Dhani Hamidan Khoir yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan laptop untuk SMA. Penerimaan uang terjadi sekitar tahun 2021, saat Purwadi sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Pembinaan SMA dan tidak lagi terlibat langsung dalam pelaksanaan pengadaan.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak bertemu langsung dengan Dhani saat uang tersebut diberikan. Menurut pengakuannya, uang itu hanya diletakkan di atas meja kerjanya tanpa penjelasan apa pun. “Saya tidak bertemu langsung. Uangnya ditaruh di meja saja. Karena saya sudah tidak menjabat, akhirnya uang itu saya simpan,” ujar Purwadi di hadapan majelis hakim.
Meski tidak mengetahui secara pasti asal-usul uang tersebut, Purwadi menduga dana itu berkaitan dengan kegiatan pengadaan Chromebook. Ia menyebut kecil kemungkinan uang dalam bentuk dolar berasal dari kegiatan resmi pemerintah. “Kalau dari kegiatan, rasanya tidak mungkin pakai uang dolar,” katanya.
Purwadi menambahkan, sejak tidak lagi menjabat, komunikasi dan interaksinya dengan Dhani juga semakin jarang. Menyadari potensi masalah hukum, Purwadi akhirnya menitipkan uang tersebut kepada jaksa pada Oktober 2025 untuk selanjutnya diserahkan kepada negara sebagai barang bukti.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut bahwa kebijakan pengadaan laptop berbasis Chromebook diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. Selain tiga terdakwa yang kini menjalani proses hukum, nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga disebut dalam perkara tersebut.
Para terdakwa diduga telah mengarahkan agar Chromebook menjadi satu-satunya pilihan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pengadaan, sehingga membuka peluang keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : Kompascom
Editor : Tia
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer