KPK Masih Mendalami Sejumlah Proyek di Lingkungan Pemkab Bekasi

Babe News - Bekasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri berbagai proyek yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek-proyek tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa seluruh saksi yang dipanggil telah memenuhi panggilan penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik fokus menggali informasi mengenai pekerjaan atau proyek yang diperoleh para saksi di lingkup Pemkab Bekasi.
“Seluruh saksi hadir dan didalami terkait proyek atau pekerjaan yang mereka dapatkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Adapun saksi yang diperiksa berasal dari unsur swasta dan aparatur pemerintah. Dari pihak swasta, penyidik memeriksa Sugiarto, Yayat Sudrajat yang dikenal dengan julukan Lippo, Riki Yudha Bahtiar alias Nyai, serta Rahmat Gunasi alias Haji Boksu. Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala UPTD Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Lenggahjaya, Hadi Ramadhan Darsono.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. OTT tersebut menjadi operasi kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Dalam operasi itu, KPK mengamankan total sepuluh orang.
Sehari setelahnya, tepatnya pada 19 Desember 2025, KPK membawa delapan dari sepuluh orang yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Masih pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan telah menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Kemudian, pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK) yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Dalam perkara ini, KPK menyebut Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai pihak yang diduga menerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai pihak yang diduga memberikan suap.

Sumber : iNews
Editor : Tia
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer