Buruknya Komunikasi Pemerintah dalam Kasus Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI BPJS

Babe News - Bekasi, 13/02/2026. Kebijakan penonaktifan jutaan peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendadak menjadi sorotan publik. Pasalnya, banyak warga yang tiba-tiba tidak bisa menggunakan BPJS mereka saat hendak berobat, tanpa pemberitahuan yang jelas sebelumnya.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran karena menyangkut kebutuhan paling mendasar masyarakat, yakni akses terhadap layanan kesehatan.
Penonaktifan Terjadi Cepat dan Mendadak
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, penonaktifan BPJS PBI terjadi dalam waktu yang sangat singkat, bahkan tidak sampai satu bulan sejak kebijakan mulai diterbitkan.
Awalnya, pada 19 Januari 2026, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menetapkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3/HUK/2026. Dalam aturan tersebut, pemerintah memutuskan untuk menonaktifkan sekitar 11 juta peserta PBI BPJS akibat pembaruan data terbaru bernama Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam pembaruan data itu, jutaan peserta yang sebelumnya menerima bantuan iuran dinilai sudah mengalami peningkatan kondisi ekonomi, sehingga statusnya naik ke kategori desil 6 sampai 10.
Sementara itu, penerima bantuan iuran PBI seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau rentan miskin, yaitu mereka yang berada di desil 1 hingga 5.
Tak lama setelah Permensos diterbitkan, tepatnya pada 22 Januari 2026, aturan tersebut resmi diberlakukan setelah disahkan melalui tanda tangan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Dhahana Putra.
Hanya dalam waktu sekitar 10 hari setelah pengesahan, jutaan peserta PBI dinonaktifkan dan langsung digantikan oleh peserta baru yang dianggap lebih berhak.
Pasien Kelabakan, Banyak yang Tak Bisa Berobat
Masalah muncul karena kebijakan ini berjalan tanpa sosialisasi yang cukup. Akibatnya, banyak warga baru mengetahui status BPJS mereka nonaktif saat sedang berada di fasilitas kesehatan.
Pada Kamis (5/2/2026), Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCD), Tony Richard Samosir, menyampaikan bahwa ada sekitar 160 pasien gagal ginjal yang tidak bisa menjalani perawatan karena status PBI mereka mendadak dinonaktifkan.
Kasus serupa terjadi di berbagai daerah:
Di Pancoran Mas, Depok, seorang anak berusia tiga tahun yang rutin menjalani terapi bicara untuk tumbuh kembang terpaksa tidak bisa melanjutkan layanan karena PBI keluarganya nonaktif.
Seorang pasien gagal ginjal bernama Lala (34) di Bekasi tidak bisa menjalani cuci darah sesuai jadwal. Kondisinya dilaporkan memburuk hingga mengalami sesak napas pada Rabu (4/2/2026).
Seorang lansia berusia 90 tahun di Depok menunda jadwal kontrol penyakit paru-paru karena BPJS tidak aktif.
Di Yogyakarta, Sarjono (74) kesulitan mengakses kontrol penyakit jantung akibat hal yang sama.
Kondisi ini menimbulkan kegaduhan karena banyak masyarakat merasa tidak siap, apalagi sebagian besar penerima PBI adalah warga yang secara ekonomi memang belum stabil.
Pemerintah Menegaskan Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien
Setelah berbagai laporan viral, pemerintah akhirnya merespons. Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa rumah sakit seharusnya tidak menolak pasien yang membutuhkan layanan kesehatan, meskipun status kepesertaannya sedang bermasalah.
Namun, meskipun pernyataan itu disampaikan, di lapangan masih banyak warga yang kebingungan karena sistem BPJS mereka tetap tercatat tidak aktif.
Pakar: Masalah Utama Ada pada Komunikasi yang Buruk
Pakar Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran, Yogi Suprayogi, menilai akar permasalahan dari kebijakan ini bukan semata soal data, melainkan komunikasi publik yang sangat buruk.
“Buruk banget komunikasinya,” ujar Yogi saat diwawancarai, Kamis (12/2/2026).
Ia bahkan menceritakan pengalaman langsung yang dialami oleh keluarga asisten rumah tangganya yang hendak kontrol kehamilan, tetapi tiba-tiba tidak bisa menggunakan BPJS karena status PBI dinonaktifkan.
Setelah ditelusuri, ternyata asisten tersebut tidak lagi masuk dalam kategori desil penerima bantuan.
Yogi menyebut, untuk kasus orang yang sudah bekerja dengan penghasilan tetap, iuran BPJS mandiri sebesar Rp 35.000 per bulan sebenarnya bukan masalah besar.
Namun, ia menekankan bahwa masalahnya bukan sekadar nominal, melainkan ketiadaan pemberitahuan dan mekanisme transisi yang jelas.
Menurutnya, pemerintah seharusnya memberikan waktu adaptasi sebelum melakukan pemutusan bantuan terhadap jutaan orang.
UI: Yang Jadi Masalah Bukan Bayar, Tapi Kebijakan yang Mendadak
Pakar Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah, juga menyoroti hal yang sama.
Ia menilai persoalan utama bukanlah ketika masyarakat diminta membayar iuran secara mandiri, melainkan karena bantuan tersebut hilang secara tiba-tiba tanpa informasi yang terbuka sejak awal.
“Masalah utamanya adalah tiba-tiba hilang,” ujarnya.
Lina mengatakan, seharusnya informasi penonaktifan bisa disampaikan jauh hari, karena BPJS dan pemerintah memiliki banyak cara untuk menyebarkan informasi, mulai dari surat pemberitahuan, aplikasi, hingga koordinasi dengan dinas sosial di daerah.
Menurut Lina, masyarakat Indonesia justru mengetahui kebijakan ini bukan dari pemerintah, tetapi dari banyaknya kasus penolakan pengobatan yang terjadi di berbagai tempat.
Ia menegaskan bahwa kebijakan yang menyangkut nyawa masyarakat tidak seharusnya dibuat secara mendadak.
Kebijakan Menyangkut Nyawa, Tidak Bisa Dadakan
Para pakar sepakat bahwa pemerintah memang perlu melakukan pemutakhiran data agar bantuan tepat sasaran. Namun, cara penerapannya harus disertai komunikasi yang jelas, sistem transisi yang adil, serta pemberitahuan kepada masyarakat terdampak.
Karena jika tidak, masyarakat yang sedang sakit akan menjadi pihak yang paling dirugikan.

Sumber : kompascom
Editor : Tia
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer