Wali Kota Bekasi Tegur Keras Penggali Kabel Optik di Kaliabang, Soroti Soal Izin dan Dampak Lingkungan

Babe News - Bekasi, 24/02/2026. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, angkat bicara terkait kemarahannya kepada petugas penggali kabel optik saat meninjau Jalan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Senin (23/2/2026). Ia menegaskan, kekecewaannya dipicu oleh adanya penyedia layanan (provider) yang bekerja tanpa izin resmi.
Menurut Tri, aktivitas penggalian yang tidak melalui prosedur perizinan berpotensi merugikan masyarakat. Selain mengganggu lalu lintas dan memicu kemacetan, pekerjaan tersebut juga dinilai bisa merusak infrastruktur jalan yang baru saja diperbaiki.
Jalan Baru Diperbaiki, Kembali Digali
Tri menjelaskan, Pemerintah Kota Bekasi telah berulang kali melakukan perbaikan jalan dengan kualitas yang ditingkatkan, termasuk pengaspalan hingga ketebalan 20 sentimeter. Namun, upaya tersebut menjadi sia-sia ketika jalan kembali dibongkar tanpa koordinasi dan pengawasan yang jelas.
Ia menyoroti keluhan warga terkait bekas galian yang tidak dikembalikan seperti kondisi semula. Akibatnya, masyarakat sering kali harus memperbaiki sendiri jalan yang rusak atau tambalan yang tidak rapi.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan perlunya aturan yang lebih tegas dan sistem perizinan yang lebih ketat dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Soroti Penggunaan Saluran Air
Tak hanya soal jalan, Tri juga mengkritik praktik pemasangan kabel optik yang memanfaatkan saluran air. Ia menilai langkah tersebut berisiko menghambat aliran air dan dapat memperparah potensi banjir di wilayah tersebut.
Ia menegaskan bahwa investasi tetap diperlukan untuk mendukung perkembangan kota, termasuk penyediaan jaringan telekomunikasi. Namun, semua pihak wajib mematuhi aturan yang berlaku dan tidak bertindak semena-mena.
Tindakan Penertiban
Sebelumnya, Tri sempat memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban, termasuk memotong kabel optik yang terpasang tanpa prosedur yang jelas. Ia juga meminta agar proyek dihentikan sementara dan peralatan kerja diamankan di Kantor Kecamatan Bekasi Utara hingga seluruh administrasi dan legalitas dinyatakan lengkap.
Meski telah ada larangan sementara, Tri mengaku masih menemukan aktivitas penggalian saat melakukan peninjauan langsung di lokasi.

Sumber : Kompascom
Editor : Tia
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer