Menurutnya, kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan pekerjaan, sehingga tidak boleh digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk perjalanan mudik. Meski begitu, masih ditemukan pelanggaran, terutama dari pegawai yang melakukan perjalanan jarak dekat di sekitar wilayah Bekasi.
Tri mengungkapkan, ada anggapan dari sebagian ASN bahwa penggunaan mobil dinas masih bisa dimaklumi jika tujuan mudik tidak terlalu jauh, seperti ke daerah sekitar seperti Tambun. Namun, ia menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku untuk semua, tanpa melihat jarak tempuh.
Pemerintah Kota Bekasi juga memastikan akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas selama periode mudik. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan kepada pegawai yang bersangkutan. Bahkan, pada tahun sebelumnya, sudah ada ASN yang ditindak karena melanggar aturan tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedisiplinan serta memastikan aset negara digunakan sesuai fungsinya.
Sumber : kabar bekasi
Editor : Tia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar