Kapolsek Bekasi Utara, Tono Listianto, menjelaskan bahwa gambar yang beredar kemungkinan diambil dari rekaman CCTV di lokasi kejadian yang kemudian diperjelas atau dimodifikasi menggunakan aplikasi pengeditan sebelum disebarkan di media sosial.
“Terkait foto yang sudah beredar luas di media sosial, kami memastikan bahwa gambar tersebut merupakan hasil editan,” ujar Tono kepada awak media pada Senin (9/3/2026).
Menurutnya, kualitas rekaman CCTV di lokasi kejadian memang tidak terlalu jelas. Karena itu, ada kemungkinan seseorang mencoba memperjelas gambar dengan aplikasi pengolah foto sehingga hasilnya terlihat berbeda dari rekaman asli.
Meski demikian, polisi telah berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial N (19) yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku membuang bayinya karena merasa takut kepada orang tuanya.
Tono menjelaskan bahwa pelaku khawatir akan dimarahi bahkan diusir dari rumah jika diketahui telah melahirkan seorang bayi. Ketakutan itu diduga menjadi alasan utama yang mendorongnya melakukan tindakan tersebut.
Menurut keterangan polisi, N sebelumnya memang pernah dimarahi oleh orang tuanya karena sering pulang larut malam bahkan beberapa kali tidak pulang ke rumah. Hal tersebut membuatnya semakin takut untuk mengakui kondisi yang dialaminya setelah melahirkan.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi perumahan tempat bayi tersebut ditemukan. Aksi pembuangan bayi itu sendiri sempat terekam kamera CCTV dan videonya kemudian viral di media sosial.
“Yang kami amankan satu orang, karena berdasarkan rekaman CCTV dialah yang membuang bayi tersebut,” jelas Tono.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku melahirkan bayinya di kamar mandi rumahnya. Sekitar 30 menit setelah melahirkan, bayi tersebut kemudian dibawa keluar dan dibuang di area tempat sampah di lingkungan perumahan tersebut.
Penemuan bayi itu sendiri bermula pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, warga di sekitar perumahan mendengar suara tangisan bayi dari luar rumah.
Seorang warga berinisial LR awalnya mengira suara tersebut berasal dari seekor kucing. Namun karena suara tangisan terdengar cukup jelas, ia akhirnya memutuskan untuk keluar rumah guna mencari sumber suara tersebut.
Setelah ditelusuri, suara itu ternyata berasal dari sebuah bak mandi bekas yang dijadikan tempat sampah di depan salah satu rumah warga. Karena merasa khawatir, LR kemudian memanggil dua warga lainnya, yaitu Ibu F dan Ibu Y, untuk membantu memastikan isi bak tersebut.
Ketiganya lalu meminta bantuan petugas keamanan setempat untuk memeriksa isi bak mandi tersebut. Ketika plastik hitam yang berada di dalam bak itu dibuka, mereka menemukan seorang bayi perempuan yang masih hidup.
“Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi masih hidup dan plasentanya masih menempel,” ungkap Tono.
Setelah menerima laporan dari warga, petugas dari Polsek Bekasi Utara segera datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi bayi tersebut.
Bayi itu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi untuk mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan pemeriksaan awal, kondisi bayi dilaporkan stabil dan sehat.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim opsnal Polsek Bekasi Utara akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya.
Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut. Dalam kasus ini, N diduga melakukan tindakan penelantaran atau pembuangan bayi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 429 ayat (1) subsider Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penelantaran anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sumber : kompascom
Editor : Tia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar