Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Lebih Praktis, Tak Perlu KTP Pemilik Pertama

Babe News - Bekasi, 08/04/2026. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan kemudahan baru bagi masyarakat dalam mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Mulai 6 April 2026, pembayaran pajak tahunan kendaraan tidak lagi mewajibkan KTP pemilik pertama kendaraan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa masyarakat kini cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP dari pihak yang saat ini menguasai kendaraan. Aturan ini berlaku baik untuk wajib pajak perorangan maupun perusahaan.
Menurutnya, kebijakan ini dibuat untuk menyederhanakan proses administrasi sekaligus mempercepat layanan di kantor Samsat. Dengan prosedur yang lebih mudah, diharapkan masyarakat tidak lagi mengalami kendala saat ingin memenuhi kewajiban pajaknya.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan. Pemerintah berharap, dengan akses yang lebih sederhana, tingkat kepatuhan wajib pajak bisa meningkat.
Kebijakan tersebut muncul sebagai respons atas keluhan masyarakat yang sebelumnya merasa dipersulit saat mengurus pajak kendaraan. Bahkan, sempat beredar kasus adanya permintaan biaya tambahan tidak resmi karena wajib pajak tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan.
Menanggapi hal itu, Dedi menegaskan bahwa membayar pajak seharusnya tidak dipersulit. Ia menekankan bahwa tugas pemerintah adalah memberikan kemudahan, bukan justru menambah hambatan bagi masyarakat.
Dengan adanya aturan baru ini, pelayanan Samsat di Jawa Barat diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan ramah bagi masyarakat.

Sumber : jabar prov
Editor : Tia
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer